Tulis & Tekan Enter
images

Suasana sertijab. (Prokom Kukar)

Sertijab Kades Bangun Rejo

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pj Kepala Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Senin (15/5/23) di Kantor Desa Bangun Rejo Tenggarong Seberang.

Surat pemberhentian tersebut diberikan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah kepada Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto dan juga diberikan SK Pengangkatan kepada Pj Kepala Desa Bangun Rejo Hamidin.

Dalam arahanya Bupati Kukar Edi Damansyah mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto yang telah menjabat Kepala Desa Bangun Rejo periode 2019-2023 sejak terpilih pada Pilkades Serentak Tahun 2019 lalu

Edi Menjelaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan secara terhormat dan

Ia berharap dengan pilihan yang diambilnya, Suprapto akan lebih sukses dan tetap bisa bersama – sama membangun Desa Bangun Rejo.

Selain itu Edi Juga mengucapkan selamat bertugas kepada Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bangun Rejo Hamidin untuk melaksanakan tugas selaku Penjabat Kepala Desa Bangun Rejo yang akan melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Bangun Rejo Tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2024.

“Masih ada sisa 2 tahun 7 Bulan untuk meneruskan program hingga tahun 2025,” imbuhnya.

Edi berharap kedepanya, Pj. Kepala Desa bisa segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD maupun seluruh perangkat Desa untuk terus menjalankan program Desa dan juga segera melakukan persiapan menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan.

“Pj. Kepala Desa bersama-sama dengan BPD dan perangkat desa lainya dapat mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai hal ini,” pinta Edi.

Edi meminta kepada Pj. Kepala Desa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Bangun Rejo agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang kondusif. (Ian)


TAG

Tinggalkan Komentar