Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Terkait RDP Komisi III DPRD Balikpapan bersama OPD terkait, mengenai tindak lanjut dari pemanfaatan Fasilitas Umum (FSU) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan di Komplek Balikpapan Baru pagi tadi, Senin (24/1/2022).
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama OPD terkait akan membuat tim, guna keseriusan untuk menuntas dan menyelesaikan masalah tersebut.
Ya, hal demikian diumumkan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri yang mengatakan, membentuk tim 10. Beranggotakan lima orang dari DPRD Balikpapan, dan lima dari OPD terkait.
"Tentunya kami dari DPRD akan menyurat ke Wali Kota, dan kami akan membentuk tim. Perlu digaris bawahi kami yang lima dari DPRD tidak terjun langsung, hanya pengawasan, sehingga tidak ada kong kalikong. Dan kami akan buktikan bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas," ujar Alwi.
Alwi juga menyebutkan, ada 200 pelanggar yang akan segera ditindak lanjuti. Padahal sidak pun sudah pernah dilakukan, alih-alih menuruti, para pelaku justru tetap melanggar.
"Sama sekali mereka tidak mengindahkan apa yang sudah kami sampaikan, dan Info dari camat hanya beberapa saja yang melapor ke perizinan. Mungkin mereka mengganggap ini hanya lelucon dan sepele," tutur laki-laki yang juga ketua PBSI Balikpapan ini.
Pun begitu, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifili mengiyakan, akan ada rekomendasi dari Komisi III DPRD untuk pembentukannya.
"Mudah-mudah dengan tim inilah segala persoalan atau penataan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) itu yang ada dilapangan bisa kami laksanakan dengan baik," jelas Zulkifli. (lex)