Kaltimkita.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengikuti kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutim, Selasa (19/11/2024).
PjS Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), memimpin langsung presentasi mengenai kepatuhan badan publik di Kabupaten Kutai Timur terhadap standar Keterbukaan Informasi Publik. Dalam sambutannya, AHK menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai dasar pemerintahan yang bersih dan melayani.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani. Kami terus berupaya mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi, dan kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik,” ujar Agus.
Selain itu, AHK juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim atas dukungan dan bimbingannya selama ini. "Dengan adanya visitasi seperti ini, kami semakin terdorong untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di seluruh lingkup pemerintah Kabupaten Kutai Timur, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, hingga Pengadilan Agama," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, AHK juga berharap bahwa upaya yang telah dilakukan selama ini dapat memberikan hasil yang optimal dalam penilaian Monev tahun ini. "Lebih dari itu, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kutai Timur, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KI Kaltim, Imran Duse, dalam wawancaranya dengan awak media Pro Kutim, menjelaskan bahwa kegiatan visitasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian data yang telah disampaikan oleh badan publik. "Selain Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kami juga akan melakukan visitasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama," jelas Imran.
Imran juga menambahkan bahwa presentasi yang disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi badan publik, seperti PjS Bupati, merupakan bagian dari ketentuan penilaian yang dapat memberikan nilai maksimal.
Metode penilaian yang digunakan dalam Monev ini adalah Self Assessment Questionnaire (SAQ), yakni penilaian mandiri untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di Kabupaten Kutim, di antaranya Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Siburian, Sekretaris Diskominfo Staper, Rasyid, serta Ketua KI Kaltim, Imran Duse.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Kutim dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kutai Timur.(Adv)