Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pernah dikurung dalam penjara tak membuat AP (34) kapok. Dia kembali tertangkap setelah melakukan aksi pencurian pada Rabu (22/6) dini hari, di sebuah toko alat tulis kantor (ATK) di Jalan A Yani, Gunung Sari Ilir.
Aksi residivis kasus pencurian itu terungkao lewat rekaman cctv yang di pasang di dalam toko ATK. “Tersangka masuk ke dalam toko dengan cara memanjat meggunakan tangga, lalu masuk ke dalam toko lewat atap,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis beberapa waktu lalu.
Setelah berada dalam toko, AP mengambil uang koin pecahan Rp 1.000 yang berjumlah Rp 5 juta. Selain itu, tersangka juga mengambil 1 pcs kaos dan 1 buah tas ransel . “Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 5,2 juta,” ucap Rengga.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian senilai Rp 850 ribu dalam pecahan uang koin Rp 1000.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," pungkas Rengga. (an)