Tulis & Tekan Enter
images

Oktafianus (40) tak berkutik setelah diamankan polisi lantaran kedapatan mencuri di rumah warga

Tak punya Pekerjaan, Pria 40 Tahun Nekat Bobol Rumah Warga

Kaltimkita.com, Balikpapan - Mencuri menjadi jalan pintas bagi pria bernama Oktafianus (40). Ia mengaku bingung mencari rupiah lantaran kehilangan pekerjaan setelah berhenti sebagai buruh perkebunan di Kilometer 38.

Pria berkulit hitam manis itu nekat mencungkil sebuah rumah warga di Jl Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur pada 27 Agustus 2020 lalu.

"Penangkapan kami lakukan berdasarkan informasi dari saksi. Tepatnya di RT 32, Kelurahan Manggar Indah pada 27 Agustus 2020, sekira pukul 02.00 Wita," kata Panit Jatanras Polsek Balikpapan Timur, Aiptu Abdul Rahman, Jumat (11/9).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bahwa rumahnya dibobol maling. "Korban ini melapor, rumahnya kemalingan. Yang diambil uang serta dua unit handphone," ujarnya.

Dari laporan tersebut, jajaran tim crocodile opsnal Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. "Kami amankan pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya.

Dalam aksinya, pelaku masuk kedalam rumah dengan mencungkil jendela menggunakan obeng. Setelah masuk, ia mengambil dua unit handphone dan uang tunai lima juta.

"Uang lima juta digunakan pelaku untuk foya-foya, minum-minum keras. Untuk HP tidak dijual. Rencana akan digunakan oleh pelaku," tuturnya.

Sebelumnya korban pernah bekerja di kebun Kilometer 38. Namun karena ada pengurangan dan gaji tidak sesuai harapan sehingga berhenti. "Dia berhenti, kemudian ke Balikpapan menginap di tempat temannya," ungkapnya.

Saat diinterogasi petugas, Oktafianus mengaku terpaksa melakukan tindak pencurian tersebut lantaran dirinya terkena PHK dari tempat bekerja.

"Kemarin kerjanya di ITCI. Tapi karena tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan saya berhenti," akunya.

Aksi pencurian itu dilakukannya untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan hidup. "Buat kebutuhan sehari-hari. Sebagian buat minum dan mabok," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. (tim)



Tinggalkan Komentar