Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-Kejaksaan Negeri Balikpapan menjebloskan pegawai PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan, DS ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Balikpapan, Kamis (3/2/2022). Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif di PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan tahun anggaran 2019-2021 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,2 miliar.
Terkait itu, Manager Humas dan Protokol Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Fariz Fauzan membenarkan bahwa oknum pegawai Pegadaian Kanwil IV Balikpapan berinisial DS dalam proses penetapan tersangka.
"PT Pegadaian mendukung penegakan hukum kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menoleransi karyawan yang melakukan tindak pidana," jelasnya dalam sebuah kesempatan, Jumat (4/2/2022).
Secara akurasi ia menyebut, kasus tersebut terkuak saat manajemen menemukan kejanggalan penggunaan anggaran.
"Terjadi pembengkakan anggaran. Dari situ kami melakukan pemeriksaan internal dan setelah diketahui maka diserahkan kepada pihak yang berwajib," ungkapnya.
Dengan adanya proses hukum tersebut, DS secara otomatis nonjob. "Setelah ada putusan pengadilan, maka DS dipastikan akan diberhentikan. Kami tidak akan main-main terhadap pelaku tindak pidana korupsi," terangnya kemudian.
Fariz menjelaskan, hingga saat ini, perusahaan konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance. Yakni prinsip untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang. Lebih dari itu, tindak pidana yang dilakukan tersangka tegas Fariz, tidak menggunakan dana nasabah seperti yang jamak diberitakan. Apalagi sampai merugikan nasabah.
"Dalam kasus yang dilakukan tersangka, terjadi penyelewengan anggaran, manipulasi anggaran di Pegadaian Kanwil IV Balikpapan," lugasnya.
Namun untuk mencegah kejadian serupa, manajemen melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional. Dalam kesempatan itu, tak lupa Fariz menyampaikan permohonan maaf manajemen kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.
"Jadi kepada para nasabah dan pemangku kepentingan lainnya kami harap tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini bukti komitmen manajemen mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi," tuturnya menenangkan. (*/bie)