Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Fakta baru terungkap di balik kasus pelecehan seksual yang menimpa dua santriwati di Kota Balikpapan.
Rumah Tahfiz tempat dua remaja putri berusia 11 dan 15 tahun itu mengenyam pendidikan agama rupanya tak mengantongi izin dari Kemenag Balikpapan.
Bahkan tersangka RM (54), salah satu pengasuh di rumah tahfidz tersebut yang saat ini sudah ditahan Polda Kaltim, tidak dikenal dalam bidang pendidikan dan dakwah di Kota Balikpapan.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Balikpapan, Suharto, membenarkan perihal tersebut. Dia memastikan jika Kemenag tak pernah menerbitkan izin operasional bagi rumah tahfiz itu.
"Rumah tahfiz tersebut tak terdaftar di Kantor Kemenag Balikpapan,” kata Suharto, Kamis (10/2/2022).
Rumah tahfiz tersebut juga tidak memiliki izin domisili dari kelurahan maupun kecamatan. Kemenag tidak tahu sejak kapan mulai beroperasi. Siapa pengasuh dan berapa jumlah santri juga tak diketahui.
“Kami sama sekali tidak tahu. Tiba-tiba malah sudah ada kasus. Akan kami cek lagi ke lapangan bersama tim Kemenag,” pungkasnya.
Diketahui, pelecehan seksual yang dialami dua santriwati ini dilakukan sejak Juli 2020 hingga Desember 2021. Dilakukan mulai dari rumah tersangka, kantor yayasan, hingga dalam mobil.
Sejauh ini memang baru dua korban yang melapor. Polisi masih terbuka jika ada lagi yang ingin melapor lagi.
Atas perbuatannya, tersangka RM dikenakan dengan Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, pengganti Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (and)