Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan percobaan pencurian di dua lokasi berbeda. Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih Sujatmiko, mengatakan, kasus curanmor ini terjadi di Jalan Imus Payau, Gang Merpati, Kelurahan Muara Rapak, dan Jalan Wonorejo, Bengkel Las Borneo, Kelurahan Gunung Samarinda.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus seorang pria berinisial R (25 tahun), warga Balikpapan Utara, pada Senin (20/1/2025) kemarin.
Kapolsek menerangkan, R ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra, pada 17 Desember 2024 lalu di Kelurahan Muara Rapak dan melakukan percobaan pencurian di sebuah bengkel las di kawasan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, pada 24 Desember 2024 lalu.
"Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB, STNK, KTP, dan pakaian pelaku. Tersangka diketahui sebagai residivis dengan dua kasus pencurian sebelumnya," kata Singgih, Selasa (21/1/2025).
Sebelum ditangkap polisi, tersangka sempat nyaris ditangkap oleh warga, saat akan melancarkan aksi pencurian di sebuah bengkel las di kawasan Gunung Samarinda, 24 Desember 2024 lalu.
"Saat masuk ke dalam bengkel, aksi tersangka diketahui saksi dan sempat ditangkap. Namun pelaku berontak dan berhasil melarikan diri, pelaku meninggalkan sepeda motornya di TKP," kata Kapolsek.
Singgih meneruskan, akibat perbuatannya, tersangka R diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat memarkir kendaraan dan melaporkan kejadian mencurigakan ke layanan call center 110 atau Polsek terdekat. (bie)