Kaltimkita.com, Balikpapan - Seorang pria berinisial MH (40) diringkus Tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polresta Balikpapan.
Ia kedapatan mencuri handphone dalam sebuah mobil yang terparkir disamping kantor pemasaran pertamina, Jalan Yos Sudarso, Balikpapan Barat pada 17 September 2020 sekira pukul 17.00 Wita.
"Saat itu pelaku melihat sebuah mobil sedang terparkir di TKP. Karena tidak ada yang menjaga dan situasi disekitar TKP sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya. Dengan cara mencongkel pintu depan bagian kanan menggunakan sebuah obeng," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif, Senin (5/10).
Setelah pintu terbuka pelaku mengecek dashboard, didapati tiga unit handphone dan uang tunai. "Pelaku kemudian mengambilnya dan kabur," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 7 juta. Ia pun melaporkan ke Polresta Balikpapan. "Setelah mendapat laporan, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disebuah hotel tanpa perlawanan. Bersama barang bukti tiga unit handphone dan satu unit motor yang digunakan," tuturnya.
Hasil pengembangan, pelaku juga melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, seperti di RSKD dan pos satpam Pertamina. "Di RSKD ada lima unit handphone yang diambli di salah satu ruangan. Namun barang bukti yang diamankan hanya empat. Satu dijual ke Surabaya. Di pos satpam HT dan handphone," jelasnya.
Pelaku rupanya pernah bekerja di Pertamedika. Sehingga dengan mudah masuk dan berbaur dengan lingkungan setempat. "Dia pernah bekerja di Pertamedika. Diberhentikan tiga bulan lalu," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancaman kurungan penjara tujuh tahun. Ia dijerat Pasal 363 KUHP. (tim)