Tulis & Tekan Enter
images

Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Berbasis Akreditasi LAM dan BAN PT

Oleh: Dr.Isradi Zainal

Rektor Uniba, Sekretaris MA Lamtek, Sekjen Forum Rektor PII

Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkesinambungan, Dikti dan BAN PT terus melakukan upaya dan langkah dalam menghasilkan lulusan yang kompeten, unggul, mandiri, berbudaya, inovatif, berintegritas dan sesuai kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui Akreditasi baik oleh BAN PT, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) maupun lembaga akreditasi Internasional. Di penghujung tahun 2021, tepatnya tanggal 31 Desember, Dikti dan BAN PT mengumumkan peralihan akreditasi Prodi dari BAN PT ke LAM atau Lembaga Akreditasi Mandiri.

Hal ini dimaksudkan agar peningkatan mutu menjadi lebih spesifik sesuai dengan bidang keilmuwan. Pengumuman ini menandai era baru Akreditasi Perguruan tinggi, meskipun sebelumnya sudah diawali oleh Lamptekes. Jadi ke depan Akreditasi institusi Perguruan tinggi di tangani BAN PT dan untuk Prodi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Hal ini sesuai dengan UU no. 12 tahun 2012 pasal 55 ayat 4 dan 5 yang menyatakan Akreditasi Perguruan tinggi dilakukan BAN PT dan Akreditasi Prodi oleh LAM atau Lembaga Akreditasi Mandiri. Khusus untuk Program studi yang belum memiliki LAM maka akreditasi Prodi untuk sementara di tangani BAN PT.

Seperti diketahui launching Peralihan Akreditasi dari BAN PT ke LAM disaksikan Menteri, Dirjen Dikti, Dirjen Diksi, Para Direktur, Kepala LLDIKTI, Rektor, Petinggi BAN PT, Petinggi LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri). Sejumlah LAM yang menerima amanah baru di antaranya Lembaga Akreditasi Mandiri Prodi Teknik(Lamtek), Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen, Bisnis dan Akuntansi (Lamemba), Lembaga Akreditasi Pendidikan (Lamdik), Lembaga Akreditasi Mandiri Sains dan Matematika (Lamsama) dan Lembaga Akreditasi Mandiri Informasi dan Komunikasi (Laminfokom).

Setelah BAN PT mengalihkan proses akreditasi Prodi ke sejumlah LAM, maka ada sejumlah ketentuan yang akan berlaku terkait akreditasi Prodi diantaranya: Perguruan tinggi (PT) masih dapat mengusulkan APS (Akreditasi Program Studi) ke BAN-PT hingga tanggal 30 Maret 2022, APS (Akreditasi Program Studi) yang dapat diusulkan sebagamana dısebutkan adalah APS yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 1 Juli 2022, terhıtung sejak tanggal 31 Maret 2022, usulan APS (Akreditasi Program Studi) tıdak dapat lagi disampaikan ke BAN-PT dan harus disampaikan ke LAM.

BAN-PT masih tetap melaksanakan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi APS (Akreditasi Program Studi) yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 31 Maret 2022, BAN-PT tidak lagi melakukan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi APS (Akreditasi Program Studi) yang berakhir (kadaluwarsa) terhıtung sejak tanggal 31 Maret 2022, dan bilamana APS ini sedang dalam proses perpanjangan di BAN-PT, maka proses tersebut dihentikan.APS (Akreditasi Program Studi) dan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi program studi yang tidak termasuk dalam lingkup LAM, sebagaimana diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 186/M/2021, tetap dilaksanakan oleh BAN-PT.

Untuk semakin mengoptimalkan peran LAM agar sesuai dengan harapan masyarakat, saya secara khusus, maka Jumat 7Januari 2022 saya didampingi oleh Dekan FT Unkris menemui Dirjen Dikti Prof Nizam untuk mendiskusikan bagaimana Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang ideal. Dalam pertemuan tersebut Dirjen Dikti berharap agar Akreditasi LAM tidak menyibukkan kampus dengan hal yang terlalu bersifat admistratif tapi menfokuskan pada output hasil mutu yang terus meningkat dan tidak berbelit belit.

Dirjen Dikti berpesan jangan sampai proses akreditasi itu menjadi proses administrasi saja melainkan mrnjadi proses penjaminan mutu, jaminan mutu outpunya hatus clear, prosesnya harus jelas. Selanjutnya Dirjen Dikti berharap agar data berasal dari PDDIKTI sebagai sumber data utama agar mengurangi beban kampis untuk mrngupload data sana sini.

Disaat yang sama saya juga menyampaikan ke beliau agar LAM bisa membina secara bertahap Prodi yang ada diperguruan tinggi dan menyesuaikan dengan kondisi kekinian khususnya era industri 4.0 dan sosiety 5.0. Khusus terkait prasyarat unggul dan baik sekali dengan kualifikasi Doktor hendaknya diberlakukan secara bertahap, jangan tiba tiba, karena banyak perguruan tinggi swasta yang belum siap dan butuh waktu.

Ke depan prasyarat itu boleh diberlakukan, tapi dipastikan bahwa apakah Gelar itu penentu unggul dan baik sekali; bukankah Mendikbudristek Nadiem menyatakan bahwa ada masa dimana gelar bukan penentu dari jaminan mutu suatu institusi. Apalgi saat ini semua Prof dan Doktor hebat bisa dihadirkan untuk memberi pengajaran melalui mekanisme sinergi dan kolaborasi. Untuk itu banyak pihak yang menyarankan agar Untuk tahap awal bobotnya aja yang ditinggikan dulu. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar