Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dua unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di KM 25, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara disita Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan, Rabu malam (17/11/2021).
“Kami sudah mengamankan dua unit alat berat dari lokasi tambang ilegal," kata Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan, Kamis (18/11).
Selain itu, pemeriksaan saksi-saksi juga terus dilakukan. Sejauh ini setidaknya sudah ada tujuh saksi yang diperiksa kepolisian. Selain pemilik lahan dan penanggungjawab alat berat, pihak Pemkot Balikpapan dan Satpol PP Balikpapan juga diminta keterangan.
"Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa berkaitan dengan aktivitas tambang itu," lanjut Noval.
Meski sudah mengantongi alat bukti yang sah, Noval belum memberikan keterangan soal penetapan tersangka. “Soal itu bisa ditanyakan langsung ke Pak Kapolresta," pungkasnya. (an)