Terbukti Bersalah Cabuli Balita, Lansia di Balikpapan Beralasan Hanya Memangku
Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Lansia berinisial SP (68) divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap balita berusia 3...
Baca Selengkapnya