KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Kepala Bidang Keamanan dan Penegak Hukum Satgas Covid-19, Zulkifli mengatakan tindakan penundaan kegiatan Kejuaraan Bulatangkis se-Balikpapan sudah sesuai aturan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya potensi kerumunan orang. Apalagi, saat ini kata dia Kota Minyak masih dalam status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
”Kalau kemarin itu, kita lihat ada potensi kerumunan, sehingga kita memberikan contoh, kalau mengkhawatirkan bisa saja nanti kita pending atau kita lakukan pembubaran," kata Zulkifli kepada wartawan, Senin (31/8/2021).
Memang diakuinya dalam PPKM level 4, penyelenggara kegiatan olahraga sudah diperbolehkan. Namun dengan syarat tanpa ada suporter dan penonton yang dikhususkan oleh pemerintah.
Dari segi aturan, kejuaraan yang digagas Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Balikpapan bersama Pengcab PBSI Balikpapan sudah memenuhi aturan.
”Sehingga sempat diterbitkan izin untuk menyelenggarakan kegiatan Kejurkot pada 30 Agustus 2021 bertempat di Gedung Hevindo. Dengan syarat setiap pertandingan dilaksanakan tidak melibatkan peserta lebih dari 30 orang,“ ujarnya.
Namun karena ada potensi menimbulkan kerumunan, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan terpaksa membuat kebijakan untuk menunda kegiatan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerumunan, untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
"Kemarin kami melihat potensi menimbulkan kerumunnan. Dikhawatirkan daripada nanti menimbulkan dampak yang kurang baik, maka kita tunda saja. Kita keluarkan surat penundaannya. Memang rencananya sudah oke,“ jelasnya.
Ia menambahkan kebijakan penundaan ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat terkait upaya penegakan hukum atas penerapan disiplin protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Karena yang punya hajatan pemerintah deerah, jadi harus memberi contoh. Apalagi banyak masyarakat yang mengajukan hal yang sama kayak pertandingan-pertandingan di sekitar kita," pungkasnya. (and)