Tulis & Tekan Enter
images

Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Pulau Derawan

Kaltimkita.com, BERAU – Pria berinisial T (46), warga Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang berusia belasan tahun.

Pelaku memaksa korban dengan ancaman akan menyakiti dengan pisau badik. Kejahatan asusila itu dia lakukan hingga berulang kali. Baik di rumah, di kebun hingga di rumah kerabatnya yang ada di Berau.

Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis mengatakan, berdasarkan pengakuan T, perbuatannya itu dilakukan karena mencintai anak kandungnya itu, serta menganggap layaknya sebagai seorang kekasih.

Selain itu, T juga sudah cukup lama menduda. Ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang telah beranjak dewasa.

"Sejak kedua orangtuanya bercerai, korban yang saat itu usia 15 tahun tinggal berdua dengan ayah kandungnya saja. Kemudian tersangka mulai menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejatnya,” kata AKP Ridwan Lubis dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Juni 2023.

Perbuatan tak manusiawi itu bermula pada April 2023 lalu. Kala itu korban sudah berusia 19 tahun. Awalnya korban menolak, namun pelaku langsung mengancam dengan pisau badik dan mengarahkannya ke paha korban.

"Tersangka terus memaksa dan merudapaksa korban. Kejadian tersebut terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka,” bebernya.

Tak sampai di situ, awal Mei 2023 lalu, tersangka mengajak korban pindah ke rumah saudaranya di Kecamatan Pulau Derawan menggunakan sepeda motor. Di tengah jalan, tersangka menyuruh korban turun dan memaksa berhubungan intim.

"Tersangka melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik,” ungkap mantan Kapolsek Segah itu.

Perbuatan bejat itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya. Tak kuasa mendengar cerita sang anak, ibu korban membawa korban untuk melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu, 11 Juni 2023.

Dari laporan itu, tersangka akhirnya diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.

“Pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 300 juta,” pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar