Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Guna untuk mensosialisasikan terkait instruksi Wali Kota Balikpapan soal kewenangan penandatanganan administrasi pertanahan di setiap kelurahan, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada Senin (18/4/2022) siang.
Dalam RDP tersebut, Komisi I mengundang camat Balikpapan Barat dan Utara beserta seluruh lurah di kawasan tersebut dan juga pihak Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan.
Adapun Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean mengatakan, pembahasan di RDP juga mengacu pada keluhan masyarakat terkait lambatnya kepengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
"Kita sampaikan kepada semua camat dan lurah juga DPPR supaya dioptimalkan pelayanannya. Karena kita sekarang masih dalam proses merevisi atau menyederhanakan IMTN yang sudah ada Perda nomor 1 tahun 2014. Itu masih dalam pembahasan," kata Anggota Komisi I, Simon Sulean kepada media usai RDP.
ia sampaikan bahwa camat dan DPPR agar terus melayani masyarakat tentang penerbitan sertifikat. Termasuk segel yang sudah teregistrasi di Kelurahan setempat.
"Ya karena itu juga sudah sesuai aturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), jadi itu juga yang kami pertanyakan kepada seluruh camat dan lurah seluruh Balikpapan," akunya.
Ditambahkannya, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang IMTN masih akan dibahas lebih lanjut. Apakah akan merevisi atau akan mencabut Perda tersebut.
"Atau disederhanakan sehingga pelayanan ke masyarakat bisa lancar," terangnya. (lex)