PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar melakukan sementara aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Indomas di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku.
Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.400 hektare itu belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami rekomendasikan dan mendukung pemerintah daerah agar melakukan penutupan sementara sampai perizinannya dilengkapi,” kata Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor.
Syahrudin mengungkapkan, Pemkab PPU telah memberikan surat teguran pertama, kedua sampai ketiga kepada PT Agro Indomas agar melengkapi dokumen perizinannya.
Sampai surat teguran atau peringatan ketiga dikeluarkan pemerintah daerah lantas belum juga dilengkapi. Sehingga, seluruh aktivitas PT Agro Indomas layak dihentikan sementara.
“Kalau sampai surat peringatan ketiga dilayangkan, maka tidak ada lagi langkah lain selain melakukan penutupan sementara,” ujarnya.
Keberadaan ratusan pekerja PT Agro Indomas menjadi salah salah satu pertimbangan dalam mengambil keputusan. Namun, tidak sepatutnya alasan kebaradaan ratusan tenaga kerja itu menyebabkan Pemkab PPU tidak melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan.
“Kebaradaan tenaga kerja di sana juga harus dicarikan solusinya seperti apa. Tetapi, tidak mungkin hanya memikirkan ratusan orang itu saja. Warga PPU ada ratusan ribu jiwa hanya sebagian bisa mengambil manfaatnya di sana (Agro Indomas),” terangnya. (Adv)