Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di Kelurahan Jonggon, Loa Kulu, Kukar, Jumat (4/11/2022). Dua orang ditetapkan tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Kapolda Kaltim.
"Ada laporan dari masyarakat via hotline Kapolda Kaltim, kemudian kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan," kata Kombes Pol Indra saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Senin (7/11/2022) siang.
Saat tiba di lokasi, aparat menemukan adanya aktivitas tak berizin tersebut. Selanjutnya diamankan tumpukan batu bara sebanyak kurang lebih 1000 metrik ton, tiga unit alat berat dan 12 orang.
"Dari 12 orang itu, setelah didalami perannya akhinya dua orang kami tetapkan sebagai tersangka berinisial JC dan H. Mereka sebagai pengawas," ucapnya.
Kombes Pol Indra melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus. Termasuk untuk mengungkap pemodal tambang ilegal tersebut.
"Nama pemodal sudah kami dapat berdasarkan informasi dari JC dan H. Ini masih kami dalami," pungkasnya. (an)