Kaltimkita.com, TANJUNG REDEB – Program Koperasi Kampung/Kelurahan Merah Putih (Kopmer) kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Selain sebagai instruksi presiden, keberadaan Kopmer juga erat kaitannya dengan pengelolaan Dana Desa yang akan digelontorkan ke kampung.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan, kepala kampung memastikan Kopmer berjalan sesuai aturan. Ia menekankan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk program yang tidak bermanfaat bagi warga, melainkan harus diarahkan untuk mendukung usaha bersama melalui koperasi.
“Ekonomi masyarakat harus berputar dengan baik. Dana desa yang ditransfer harus digunakan sesuai kebutuhan warga. Kopmer bisa menjadi wadah agar pemanfaatannya lebih jelas dan terukur,” ungkapnya.
Sri menambahkan, pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (ADK) tetap harus transparan. Setiap hambatan di lapangan diminta segera dikonsultasikan, sebab seluruh alokasi dana akan diaudit oleh inspektorat.
“Dengan begitu, jika ada kekeliruan bisa segera diluruskan,” ujarnya.
Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 109 Kopmer sudah terbentuk di Kabupaten Berau. Kehadiran koperasi ini menjadi syarat penting dalam pencairan Dana Desa tahap kedua, sesuai aturan Kementerian Keuangan. Setiap kampung maupun kelurahan yang ingin menerima dana tahap selanjutnya wajib memiliki akta notaris pembentukan Kopmer.
Selain Dana Desa, pembiayaan Kopmer juga didukung melalui perbankan dengan plafon pinjaman maksimal Rp 3 miliar dan tenor hingga enam tahun. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) juga disiapkan sebagai penjamin apabila terjadi gagal bayar.
Menurut Sri, dengan adanya Kopmer, pengelolaan Dana Desa bisa diarahkan lebih produktif. Koperasi dapat menjadi wadah usaha bersama di tingkat kampung, mulai dari pertanian, usaha kecil menengah, hingga sektor pariwisata.
“Yang penting adalah manfaatnya kembali ke masyarakat. Kopmer jangan sampai hanya berdiri secara administratif, tapi harus mampu menggerakkan ekonomi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar rencana bisnis Kopmer tidak tumpang tindih dengan unit usaha Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Keduanya diminta berjalan seiring sesuai kapasitas masing-masing.
“Kalau dikelola dengan bijak, Dana Desa bisa menopang usaha koperasi, sementara Kopmer memberi kepastian bagi warga untuk mendapatkan akses permodalan, pemasaran, hingga kemitraan,” tambahnya.
Pemkab Berau, melalui Diskoperindag, juga menyiapkan pendampingan bagi seluruh Kopmer. Mulai dari penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, hingga pelaporan rutin agar penggunaan dana tetap sesuai ketentuan.
“Dana Desa dan Kopmer pada dasarnya saling menguatkan. Kita ingin memastikan seluruh anggaran yang masuk benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (han/adv)