KaltimKita.com, BONDOWOSO - Bupati Paser Fahmi Fadli kembali menerima penghargaan. Kali ini menerima anugerah bersama tiga bupati lainnya di Indonesia dalam momen peringatan Hari Percepatan Pembangunan Daerah (PPD) 2022.
Ya penghargaan tersebut didapat lantaran telah berhasil 100 persen dalam transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan (PNPM–MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
Abdul Iskandar mengatakan tahun 2020 sampai 2024 telah memberi arah sekaligus sistem yang sistematis dan berkelanjutan untuk pencepatan pembangunan daerah tertinggal mulai dari kesenjangan, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana dan prasarana di daerah tertinggal, hingga meningkatkan koordinasi, integrasi, dan singkronisasi antara pusat dan daerah, dalam perencanaan, pendanaan pengendalian dan evaluasi.
"Sejak tahun 2021 Kementerian Desa mulai mengimplementasikan SDGs (Sustainable Development Goals) desa sebagai arah pembangunan desa, SDGs ( Sustainable Development Goals) Desa memperjelas dan memudahkan arah pembangunan serta memperhaikan produk manfaat dan dampak pembangunan," kata Iskandar, Kamis (17/11/2022) di Hotel Grand Padis, Bondowoso, Jawa Timur.
Bupati Paser Fahmi Fadli usai menerima penghargaan, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser agar memperbaiki semua ekosistem yang ada di desa, agar seluruh Bumdesma di Kabupaten Paser bisa terus berkembang.
Hal tersebut dikarenakan aset yang dimiliki oleh Bumdesma di Paser dari sembilan Bumdesma di sembilan kecamatan minus Tanah Grogot, aset tetap maupun aset piutang yang ada di masyarakat kisarannya cukup besar. Mencapai Rp 42 miliar.
Bumdesma saat ini bergerak di bidang pinjaman keuangan kepada pelaku usaha kecil. "Di Bumdesma, desa memiliki kewajiban untuk menyertakan sahamnya," kata Fahmi.
Kepala DPMD Paser Chandra Irwandi mengharapkan Bumdesma dapat menjadi wadah untuk meningkatkan ekonomi di desa, karena di Bumdesma salah satu kegiatan utamanya yaitu meminjamkan dana bagi pelaku-pelaku usaha kecil. Penghargaan ini adalah apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menuntaskan tugas dari pemerintah pusat. Yaitu 100 persen terlaksana. Bahkan sudah di sembilan desa.
Dari sembilan Bumdesma yang sudah dituntaskan, DPMD dalam perjalanannya telah mendampingi sampai mengurus izin ke Kemenkumham. "Kita harap Bumdesma bisa menjadi wadah untuk meningkatkan ekonomi di desa," kata Chandra.
Pembentukan Bumdesma, ada kewajiban desa menyertakan sahamnya. Nilainya mencapai Rp 830 juta. Sejak peraturan tentang transformasi ini dikeluarkan, Paser sudah star dulu mempelajari aturan dan perlahan bergerak. Sementara di daerah lain di Kaltim sampai sekarang dmasih perhitungan penentuan saham.
Chandra berharap ke depan Bumdesma tidak di bidang pinjaman saja bergerak, tapi juga di perdagangan dan industri kecil. "Masih banyak peluang-peluang besar," kata mantan kepala Disperindagkop UKM Paser itu.
Penghargaan ini ialah komitmen kepala daerah telah membuktikan implementasi arahan dari Kementerian Desa. Karena memang pada prakteknya di lapangan sangat susah, antar desa kerap ada pertentangan. Seperti di Kalsel pernah dia dengar saat ada kunjungan studi banding, di sana tidak tuntas program ini karena saling curiga antar kepala desa.
Selanjutnya tugas pemerintah daerah ialah mengawasi ke depan apakah Bumdesma ini keuangannya sehat atau tidak dalam perjalanannya. Bumdesma adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh para pemerintah desa. Satu Bumdesma ada di satu kecamatan.
Penyertaan saham pemerintah desa di Bumdesma berasal dari kekayaan desa melalui APBDesa yang dinamakan Investasi Permanen Pemerintah Desa. Investasi Pemerintah Desa tersebut dimasukan dalam neraca Bumdesma sebagai Ekuitas, yang kemudian dapat dioptimalkan oleh Bumdesma untuk mengembangkan usahanya.
Dengan berkembangnya bisnis Bumdesma maka perolehan pendapatan Pemerintah Asli Desa dari hasil usaha, seperti dividen (bagi hasil) dan royalti, juga akan meningkat. (adv)