PENAJAM - Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Andi Muhammad Yusup meminta seluruh perusahaan yang berinvestasi di Benuo Taka agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Dalam peraturan daerah tersebut perusahaan diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.
Begitu juga dengan perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dianjurkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017.
“Generasi muda juga harus mempersiapkan diri dengan meningkatkan kompetensi melalui pelatihan agar mampu bersaing di setiap peluang kerja di IKN. Kami juga telah membuat regulasi terkait dengan perlindungan tenaga kerja lokal,” kata Andi Yusup.
Andi Yusup mengapresiasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU yang telah proaktif mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal kepada seluruh perusahaan yang ada di PPU.
Setiap perusahaan dianjurkan untuk melapor ke Disnakertrans ketika membutuhkan tenaga kerja. “Kami apresiasi Disnakertrans yang telah rutin turun ke perusahaan untuk sosialisasi Perda tersebut,” ujarnya.
Ketua Partai Golkar PPU ini juga meminta, Disnakertrans PPU untuk meningkatkan kegiatan pelatihan bagi masyarakat dalam rangka menyokong peluang pekerja di IKN Nusantara.
“Kami sudah rapat kerja dengan Disnakertrans beberapa waktu yang lalu dan meminta untuk memperbanyak pelatihan, karena dibutuhkan sertifikat. Jadi, kalau ada perekrutan, maka tenaga kerja lokal sudah siap sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” jelasnya. (Adv)