Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyelesaikan kajian pemekaran kelurahan/desa. Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan proses kajian terhadap sejumlah usulan pemekaran kelurahan/desa dan telah disetujui DPRD PPU.
“Sejumlah usulan pemekaran kelurahan/desa yang memenuhi syarat telah dikaji. Kemudian juga sudah mendapatkan persetujuan anggota DPRD PPU,” kata Tita Deritayati, Kamis (20/3/2025).
Tita mengungkapkan, Kecamatan Babulu terdapat 11 kelurahan/desa yang diusulkan untuk dimekarkan yakni Desa Babulu Laut, Desa Babulu Darat, Desa Gunung Makmur, Desa Gunung Intan, Desa Gunung Mulia, Desa Labangka, Desa Labangka Barat, Desa Sumber Sari, Desa Sri Raharja, Desa Rawa Mulia dan Desa Sebakung Jaya.
Sedangkan kelurahan/desa di Kecamatan Waru yang diusulkan untuk dimekarkan yakni Kelurahan Waru, Desa Api-Api, Desa Bangun Mulya dan Desa Sesulu. Sementara di Kecamatan Penajam yang diusulkan untuk pemekaran yakni Desa Girimukti, Desa Giripurwa, Kelurahan Petung, Kelurahan Penajam, Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Nenang.
Pemekaran kelurahan/desa harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK), tapal batas dengan desa tetangga harus selesai dan telah ditetapkan melalui peraturan bupati (Perbup). Karena Perbup tentang tapal batas menjadi syarat yang wajib dipenuhi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kelurahan/desa yang diusulkan untuk dimekarkan ini harus selesai penetapan tapal batasnya,” ujarnya.
Tita menyatakan, pemekaran kelurahan/desa akan dilakukan pemerintah daerah untuk memenuhi syarat pemekaran kecamatan. Seiring dengan masuknya Kecamatan Sepaku dalam wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga pemerintah daerah berencana melakukan pemekaran Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu masing-masing menjadi dua kecamatan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk berdirinya kecamatan baru adalah minimal memiliki 10 kelurahan/desa. Sedangkan Kecamatan Babulu saat ini hanya memiliki 12 kelurahan/desa. Sehingga belum memenuhi syarat untuk dimekarkan, sehingga terlebih dahulu dilakukan pemekaran kelurahan/desa.
“Pemekaran kelurahan/desa dilakukan untuk menunjang pemekaran kecamatan,” jelasnya.
Tita menekankan, kelurahan/desa di Kecamatan Penajam yang berada dekat perbatasan IKN tidak direkomendasikan untuk dimekarkan yakni Kelurahan Riko, Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Gersik, Kelurahan Sotek dan Kelurahan Sepan.
“Kelurahan/desa yang berada di perbatasan IKN tidak diusulkan untuk pemekaran karena masuk dalam kawasan strategis kabupaten untuk menunjang IKN,” tandasnya. (Adv)