Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang II di gedung parkir, Kelurahan Klandasan Ilir, pada Kamis (13/3/2025).
Ya, dalam rapat yang berlangsung sekitar pukul 09.00 wita itu, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa. Hadir pula Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, jajaran Anggota Dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balikpapan.
Adapun agenda Paripurna yakni:
1. Penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang :
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
- Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
2. Penyampaian Pokok-pokok pikiran DPRD Kota Balikpapan tahun 2026.
Dalam sambutannya, Muhammad Taqwa menjelaskan bahwa rapat Paripurna ini diselenggarakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018.
"Yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Balikpapan (Sekwan), Arfiansyah menyampaikan daftar usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Balikpapan tahun anggaran 2026 yang telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPDRI), agar dapat ditampung dalam rencana kerja pemerintah daerah Kota Balikpapan tahun anggaran 2026.
Kemudian, daftar usulan pokok-pokok pikiran sebagai yang dimaksud dalam diktum ke satu terlampir dalam keputusan ini dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan.
"Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belajar Daerah (APBD) Kota Balikpapan," ungkapnya.
Selanjutnya, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terjadi kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Balikpapan pada tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh DPRD Kota Balikpapan, Wakil Ketua Muhammad Taqwa.
"Salinan keputusan ini disampaikan kepada yang terhormat Gubernur Kalimantan Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalimantan Timur di kota Samarinda," ucapnya.
Adapun lampiran Daftar Usulan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kota Balikpapan tahun 2026:
1. Urusan wajib bidang pekerjaan umum, 1.308 usulan.
2. Urusan wajib bidang sosial, 2 usulan.
3. Urusan wajib bidang ketentraman, ketertiban umum dan kehidupan masyarakat, 5 usulan.
4. Urusan wajib bidang pertanian pangan, 5 usulan.
5. Urusan wajib bidang komunikasi dan informatika, 40 usulan.
6. Urusan wajib bidang kepemudaan dan olahraga, 2 usulan.
7. Urusan wajib bidang pendidikan, 4 usulan.
8. Urusan wajib bidang perumahan, 4 usulan.
9. Urusan wajib bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, 11 usulan.
10. Urusan wajib bidang kesehatan, 33 usulan.
11. Urusan wajib bidang lingkungan hidup, 18 usulan.
12, Urusan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, 1 usulan.
13. Urusan pilihan bidang industri, 1 usulan.
14. Urusan pilihan bidang pariwisata, 4 usulan. (lex)