Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2024/2025 di gedung parkir, Kelurahan Klandasan Ilir, pada Senin (24/3/2025).
Dihadiri seluruh fraksi DPRD Kota Balikpapan, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo beserta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota, Paripurna tersebut beragenda penyampaian jawaban Fraksi-fraksi terhadap pemandangan umum Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan, dan persetujuan Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan, bahwa seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan menyepakati revisi perda tentang Perumda Manuntung Sukses. Di mana, kepengurusannya menyesuaikan dengan Undang-undang cipta kerja.
"Revisi itu demi meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal balikpapan agar lebih optimal. Namun saya rasa Perumda Balikpapan sudah melakukan itu, karena termasuk telah bekerja sama dengan RDMP dalam menyalurkan tenaga kerja," terangnya.
Menurutnya, Perumda Manuntung Sukses Balikpapan sekarang memiliki keuangan yang cukup baik, disebabkan keuntungan semula yang tak mencapai Rp 45 Miliar, kini mencakup diangka Rp 60 Miliar.
"Selamat kepada teman-teman Direktur Perusda yang hari ini masih menjabat. Sebentar lagi masa jabatan lima orang petinggi Perusda itu habis, namun kita pilih lagi," tutupnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menjelaskan bahwa mengenai kesepakatan rancangan perubahan Perda tersebut untuk memperluas operasional dan kewenangan Perumda Manuntung Sukses, sehingga diharapkan Perumda bisa lebih proaktif untuk kegiatan bisnis yang lebih luas lagi.
"Kalau kemarin itu ada batasan-batasan nilai dan kewenangan. Nah sekarang dari poin-poin yang nanti akan diatur di dalam aktenya itu, Perumda akan lebih punya kewenangan untuk bisa mengembangkan bisnis yang lebih besar," terangnya.
Kendati begitu, tambahnya, kewenangan tersebut masih menjadi tanggung Pemerintah Kota untuk mengawasi pekerjaan Perumda.
"Tetapi tetap itu masih menjadi tanggung jawab Pemkot, karena dari sisi pengawasan kami juga harus mengawasi mereka," tutup Bagus. (lex)