Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan, Andi Sangkuru menegaskan bahwa rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait perusahaannya merupakan bentuk harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Aturan di tingkat daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya. Ada beberapa pasal dalam Perda saat ini yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, dan itu yang sedang kami harmonisasikan," ujar Andi Sangkuru.
Salah satu aspek yang disesuaikan adalah terkait kepegawaian, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami harus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi agar aturan kepegawaian lebih mudah diterapkan," lanjutnya.
Dalam revisi Perda ini, Perumda Manuntung Sukses juga menambah empat bidang usaha baru, di mana awalnya ada sembilan bidang usaha, dan kini bertambah empat, sehingga total menjadi 13.
"Bidang baru tersebut meliputi komoditi pangan, perdagangan umum, konstruksi dan perdagangan bahan bakar migas," ungkapnya.
Terkait kinerja keuangan, Andi mengakui bahwa pendapatan perusahaan pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pendapatan 2024 tidak sebagus 2023 karena pemasukan terbesar kami sebelumnya berasal dari proyek RDMP, yang kini mulai melambat," jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi, pihaknya sejatinya akan memenuhi permintaan laporan keuangan dari DPRD untuk tiga tahun terakhir.
"Kami siap memberikan data yang diminta dan memperkuat laporan keuangan kami," tutup Andi Sangkuru. (lex)