Tulis & Tekan Enter
images

Anggota DPRD PPU Sudirman

DPRD PPU Soroti Kerusakan Alat KIR, Pemkab Diminta Alokasikan Anggaran Peremajaan

Kaltimkita.com, PENAJAM- Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sudirman menyoroti adanya kerusakan peralatan KIR atau uji kendaraan bermotor milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dinas Perhubungan (Dishub) PPU. 

Terjadinya kerusakan sejumlah peralatan KIR akan menghambat pelayanan uji kelayakan kendaraan di Benuo Taka. “Kalau alatnya rusak, pasti pelayanan KIR akan terganggu,” kata Sudirman, Rabu (22/11/2023). 

UPT PKB harus cepat berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) PPU agar dialokasikan anggaran perbaikan atau peremajaan peralatan KIR di tahun anggaran 2024. Peralatan uji kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan harus cepat ditindaklanjuti agar masyarakat yang mengajukan uji kelayakan kendaraan dapat terlayani dengan baik. 

“Mumpung ini masih pembahasan APBD 2024, harus cepat berkoordinasi dengan TAPD. Kalau tidak terakomodir di TAPD, masih ada opsi lain melalui jalur DPRD,” ujarnya. 

Anggota Komisi III DPRD ini menekankan, peremajaan alat uji kendaraan bermotor harus disupport oleh Pemkab PPU dan DPRD. Karena hal tersebut menyangkut pelayanan masyarakat. Selain itu, uji kendaraan bermotor juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap pengurusan uji kelayakan kendaraan terdapat kewajiban pembayaran retribusi. 

“Peremajaan alat KIR harus disupport, karena menyangkut PAD. Yang tidak berkontribusi terhadap PAD diperhatikan, apalagi yang menghasilkan bagi PAD,” tandasnya. 

Sementara itu, Kepala UPT PKB PPU, Yusriadi mengatakan, pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk peremajaan total peralatan KIR. Beberapa peralatan KIR yang rusak salah satunya alat uji ketebalan kaca, alat uji rem, spidometer dan lainnya. Peralatan KIR yang mengalami kerusakan tersebut hasil pengadaan 2007 silam. “Alat sensor juga mengalami kerusakan, itu dibutuhkan delapan sampai 10 unit, itu harganya Rp25 juta per unit,” ungkapnya. 

Ia menekankan, apabila peralatan uji kendaraan bermotor tidak dilakukan peremajaan, maka pelayanan bakal terancam di 2024.  “Kalau nanti sebagian besar peralatan rusak, maka pelayanan KIR di UPT PKB akan lumpuh, mau tidak mau masyarakat harus ke Kabupaten Paser atau Balikpapan untuk pengurusan KIR,” terangnya. (adv)


TAG

Tinggalkan Komentar