Tulis & Tekan Enter
images

PARIPURNA: Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam bersama Sekda PPU, Ahmad menghadiri rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jhon Kenedi

DPRD PPU Tetapkan Lima Peraturan Daerah

KaltimKita.com, PENAJAM- DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD PPU pada Kamis (17/12).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jhon Kenedi dihadiri Wakil Bulpati PPU Hamdam, Plt Sekda PPU Ahmad, para pejabat di lingkungan Pemkab PPU dan instansi vertikal.

Dari enam Raperda yang telah melalui pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD hanya lima yang ditetapkan jadi Perda.

Sementara satu Raperda dibatalkan lantaran berbenturan dengan aturan atau kewenangan. Jhon Kenedi mengungkapkan, lima Raperda yang ditetapkan jadi Perda yakni tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten PPU, Kabupaten Layak Anak, Perumahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum, Perlindungan Ekowisata Alam di Kabupaten PPU dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin.

Sementara Raperda yang dibataskan adalah Pengelolaan Bongkar Buat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka. Raperda yang dibataskan ini inisiatif DPRD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, di tengah pembahasan oleh Pansus ditemukan masalah kewenangan.

“Pengaturan penerbitan perizinan pelabuhan kewenangan bongkar muat barang dan jasa di pelabuhan merupakan kewenangan pusat dan provinsi. Sementara kabupaten/kota tidak punya kewenangan,” kata Jhon Kenedi.

Meskipun Raperda tengang Bongkar Muat Barang dan Jasa Pelabuhan Benuo Taka dibatalkan atau tidak ditetapkan menjadi produk hukum daerah, Jhon Kenedi menekankan, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk memaksimalkan PAD pelabuhan.

“Kabupaten masih memiliki kewenangan maksimalkan pendapatan sektor pelabuhan. Seperti retribusi keluar masuk kemdaran di pelabuhan. Ini yang terus kita dorong agar Perbup penarikan retribusi itu bisa diterbitkan dan diberlakukan tahun depan,” terang Politikus Demokrat ini.

Sementara itu, Wakil Bupati PPU Hamdam mengatakan, penetapan Raperda menjadi Perda dijalankan sesuai dengan prosedur.

Pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD dan pendapat akhir bupati merupakan bagian prosedur yang harus dilalui. Hal ini dilaksanakan sebelum Raperda dilakukan proses persetujuan bersama baik Raperda yang dievaluasi maupun yang telah difasilitasi sebagai syarat menuju penetapan menjadi Perda.

“Dari enam Raperda yang diusulkan lima Raperda telah mendapat persetujuan bersama. Sementara satu Raperda tentang pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Benuo Taka yang dalam pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebelumnya telah disepakati, kini tidak dilanjutkan atau ditarik kembali, “kata Hamdam.

Hamdam menekankan, pembatalan Raperda temtang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa Pelabuhan Benuo Taka dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang menyebutkan bahwa tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal dan bahwa Penerbitan izin bongkar muat barang jasa, merupakan kewenangan dari pusat dan provinsi.

Sehingga kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin usaha bongkar muat di pelabuhan khususnya pelabuhan Benuo Taka yang ada di Kabupaten PPU.

“Undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal, penerbitan izin bongkar muat barang dan jasa merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi sehingga Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin itu. Karena itu, Raperda tentang ini tidak dilanjutkan,” jelasnya.(tim)


TAG

Tinggalkan Komentar