KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Belum genap sepekan setelah diserahkan Bupati Paser Fahmi Fadli kepada DPRD Paser draft rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban APBD Paser 2021, DPRD akhirnya menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).
Namun persetujuan itu tidak luput dari catatan atau rekomendasi. Rekomendasi tersebut disampaikan anggota komisi III Fathur Rahman, diantaranya ialah DPRD dapat memahami dan menerima terkait realisasi dari pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021.
Dimana realisasi pendapatan sebesar 105,65%, ini merupakan prestasi yang sangat baik dan harus terus ditingkatkan. Sedangkan untuk realisasi belanja sebesar 89,95%. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah di waktu-waktu mendatang, agar realisasi belanja dapat lebih ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser.
"Seperti di Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) pada pelaksanaan APBD 2021 sebesar Rp 383 miliar lebih, dimana angka ini melebihi dari proyeksi Silpa APBD 2022 yaitu Rp 300 miliar," kata Fathur Rahman, Senin (27/6/2022).
DPRD meminta kepada Pemkab untuk mengambil langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Silpa ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait masih banyaknya titik-titik reklame di beberapa ruas jalan di wilayah Paser yang belum terdaftar dan belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D), DPRD lanjut Fathur meminta kepada Pemkab khususnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser untuk melakukan pendataan reklame di wilayah.
Setelah itu menetapkan pajak reklame atas hasil pendataan tersebut, sehingga hal ini dapat meningkatkan realisasi Pendapatan Asli daerah (PAD).
Adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan berdasarkan temuan BPK, DPRD Paser meminta Pemkab khususnya kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap volume dan mutu pekerjaan secara berjenjang, serta meminta kepada Inspektorat Paser untuk mengawasi proses pengembalian ke Kas Daerah terhadap kelebihan pembayaran, yang diakibatkan oleh permasalahan di atas.
Fathur juga menyebutkan tentang keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Paser.
DPRD juga meminta kepada Direktur Perumdam Tirta Kandilo untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan penyertaan modal pemerintah, agar selanjutnya mengusulkan penetapan tarif biaya pemasangan Sambungan Rumah kepada bupati. (Adv)