Kaltimkita.com, SAMARINDA - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang, pengesahan RUU ini disepakati dalam Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022 yang lalu.
Forum Rakyat Kaltim Bersatu dan Pemerintah Provinsi Kaltim menggelar Syukuran Rakyat Kalimantan Timur atas disahkannya secara resmi Undang-Undang IKN di Odah Etam, Senin (7/2/2022).
Presiden Joko Widodo telah menetapkan nama Nusantara, kedepan IKN Nusantara akan berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintah pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Mewakili Gubernur Kaltim, Plt Asisten I Setda Prov Kaltim, Deni Sutrisno mengungkapkan Nusantara memiliki visi sebagai Kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan dunia sebagai penggerak ekonomi Indonesia.
“Di masa depan ibukota Nusantara akan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," ungkapnya.
Momentum ini Deni mengajak kepada kita semua Mari kita berdoa dan senantiasa turut mensukseskan kelancaran pembangunan Ibu Kota Nusantara di Bumi Etam Kalimantan Timur, oleh karena itu kita harus siap bekerja dan bersinergi dengan pemerintah pusat dalam upaya percepatan pembangunan ibukota nusantara, sambungnya.
Acara ini dimeriahkan dengan tari tradisional, pemotongan tumpeng dan dihadiri oleh Danrem 091/ASN Kolonel Inf Cahyo Suryo Putro, Direktur Binmas Polda Kaltim Kombes Anggie Yulianto Putro, Tokoh Kaltim Farid Wadjdy, Ketua Umum Kerukunan Bubuhan Banjar Irianto Lambrie, Ketua Forum Rakyat Kaltim Bersatu Edi Soyfan, Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur Syaharie Jaang. (adv)