Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik/ Naskah Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah, DPRD Kota Balikpapan berinisiatif guna memperoleh saran dan masukan guna menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang komperhensif di dalam Focus Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan di lantai delapan Hotel Gran Senyiur Balikpapan.
Selain menghadirkan seluruh anggota Dewan, kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari, 20-21 Juli 2023 ini juga turut mendatangkan jajaran Universitas Negeri Malang dan Universitas Brawijaya Malang sebagai pembicara/pemateri. Pun begitu, tak lupa pihak DPRD melibatkan seluruh OPD serta stakeholder terkait selaku peserta.
Adapun Ketua DPRD Balikpapan, H. Abdulloh, S.Sos yang membuka acara mengatakan, sesuai dengan amanah Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyenyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Di mana pada pasal lima menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah.
Yang mana, lanjutnya, rancangan itu disertai penjelasan/keterangan naskah akademik. Maka itu, DPRD Balikpapan bekerjasama dengan beberapa universitas terbaik di Indonesia diantaranya Universitas Negeri Malang dan Universitas Brawijaya Malang.
"Guna mendapatkan rancangan peraturan daerah disertai naskah akademik atau naskah penjelasan serta kajian-kajian yang sesuai dengan bidang keilmuan tematik untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kota Balikpapan," terang Abdulloh dalam sambutannya.
Dari menjalin kerjasama dengan Universitas tersebut, kata Abdulloh, DPRD Balikpapan telah menyusun naskah dan kajian akademik, antara lain yaitu, Kajian Akademik tentang pengembangan Ekonomi Kota Balikpapan menuju Beranda Calon Ibu Kota Negara (usulan dari Bapemperda) dan Kajian Akademik tentang Wisata bahari dalam pengembangan potensi Wisata Kota Balikpapan (usulan dari Komisi II).
Kemudian, untuk Naskah Akademik yakni:
1. Naskah Penjelasan dan Raperda terkait Perubahan atas Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (usulan dari Komisi III).
2. Naskah Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan (usulan dari dari Bapermperda).
3. Naskah Akademik dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (usulan dari Komisi I).
4. Naskah Akademik dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (usulan dari Komisi II).
5. Naskah Akademik dan Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan Kota Balikpapan (usulan dari Komisi IV) dan Naskah Akademik dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (usulan dari Bapemperda).
Dengan demikian, melalui forum FGD tersebut, Abdulloh berharap peran aktif dari seluruh tamu undangan selaku pihak yang berkaitan langsung dengan tema kajian dan naskah akademik untuk dapat memberikan banyak saran dan masukan, agar pihak DPRD Balikpapan mendapatkan hasil maupun kajian dan juga bahan rancangan peraturan daerah yang komperhensif, akomodatif dan aplikatif.
"Sehingga kebermanfaatannya kelak dapat dirasakan positif oleh seluruh lapisan masyarakat," harapnya. (lex)