Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar layanan Eazy Passport yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser pada 23-25 Maret 2022. Eazy Passport merupakan salah satu inovasi unggulan Kantor Imigrasi Balikpapan yang begitu diminati masyarakat, mengingat layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat mengurus paspor secara kolektif tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, Maslekhan memberikan aspresiasi yang sangat tinggi kepada jajaran Imigrasi Balikpapan karena telah menghadirkan layanan paspor jemput bola di Tana Paser. “Layanan Eazy Passport ini sangat memudahkan masyarakat kami, khususnya bagi jemaah haji yang usianya telah uzur.” ungkap Maslekhan.
Pada kesempatan itu terdapat 107 jemaah haji dan umrah yang menikmati layanan Eazy Paspport tersebut. Pihak Kemenag Paser berharap layanan ini dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya, karena terbukti efektif dan efisien dari segi waktu dan biaya, lantaran tidak perlu jauh berkendara selama 4 jam ke Balikpapan untuk membuat paspor.
Kantor Imigrasi Balikpapan terus berkomitmen memberi pelayanan “Sangat Baik” kepada masyarakat, salah satunya melalui Eazy Paspport. Rifky menyebutkan jika layanan tersebut bisa diajukan secara kolektif oleh instansi pemerintah atau swasta, TNI, Polri, instansi pendidikan hingga komunitas masyarakat dengan minimal jumlah pemohon sebanyak 10 Orang. Adapun mekanisme pengajuan layanan Eazy Passport sangat mudah, yakni cukup mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui Whatsapp atau SMS di nomor 0811-5925-151.
Pada kesempatan tersebut dilangsungkan pula sosialisasi Aplikasi M-Paspor kepada calon jemaah haji dan umroh di Aula Kantor Kementerian Agama Paser. Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Rakha Sukma Purnama pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa aplikasi M-Paspor sudah dapat dinikmati oleh pengguna layanan keimigrasian di wilayah Kabupaten Paser dan sekitarnya, dengan mengunduh di handphone melalui Play Store atau App Store.
Dengan aplikasi M-Paspor pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas persyaratan ke aplikasi, sehingga saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukan berkas asli saat proses wawancara, di mana hal itu tentunya dapat memangkas waktu pelayanan. Berbagai fitur unggulan juga terdapat di M-Paspor, antara lain pembayaran PNBP di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, jadwal kedatangan dan intregasi Dokumen Perjalanan RI.(*/bie)