Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Kaltim. Saat ini Ditreskrimsus Polda Kaltim tengah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tindak lanjutnya.
"Ditreskrimsus sekarang ini sedang berkoordinasi dengan OJK, bagaimana tindaklanjut ke depannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis (14/10/2021).
Yusuf menyebut jika hingga saat ini untuk Kalimantan Timur belum ada laporan masuk terkait kasus pinjol. Dia meminta masyarakat untuk melapor ketika menjadi korban. Termasuk yang merasa mendapat intimadasi atau pengancaman melalui media sosial seperti WhatsApp.
"Kalau ancaman bisa ditindak lanjuti walaupun hanya sekadar melalui WhatsApp. Itu suduh masuk unsur pidana, itukan bisa dilacak. Jadi silahkan lapor kalau ada," tegasnya.
Yusuf meminta kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan pinjaman online sebagai alternatif mendapatkan dana darurat. "Kami mengimbau janganlah terlibat dengan pinjaman online, cari alternatif lain," pungkasnya. (an)