Tulis & Tekan Enter
images

DIHANCURKAN: Barang bukti hasil pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Paser, Selasa (30/3/2021) kemarin.

Kasus Narkoba Masih Dominasi, Kejari Paser Musnahkan 10 Perkara Barang Bukti Pidana Umum

KaltimKita.com, TANA PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser memusnahkan ratusan barang bukti dari hasil pindana umum (Pidum). Di halaman Kejari Paser, Selasa (30/3/2021) kemarin ada 10 jenis perkara dimusnahkan. Narkotika masih mendominasi.

Ya bersama Kapolres Paser AKBP Eko Susanto dan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Boedi Haryantho bersama Kepala Kejaksaan Negeri Paser Mochamad Judhy Ismono langsung memusnahkan seluruh barang bukti. Seperti puluhan linting paket sabu-sabu dilarutkan ke dalam air, serta botol minuman keras dituangkan ke dalam ember dan dibuang. Begitu juga dengan puluhan ponsel yang dihancurkan dengan palu.

Mochamad Judhy Ismono mengatakan karena barang bukti telah penuh, akhirnya pihaknya berinisiatif melakukan pemusnahan. Maka tidak perlu lagi menunggu sesuai jadwal. Padahal biasanya, pelaksanaan dilakukan dua kali dalam setahun.

"Ini untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan jika barang bukti ini terlalu lama disimpan, jadi jika sudah penuh, langsung dimusnahkan," kata Kajari Paser Judhy.

Untuk diketahui, 10 perkara pidum yang dimusnahkan ialah narkotika 38, kesehatan 7 perkara, senjata tajam dan senjata api 2 perkara, perlindungan anak 4 perkara, minerba 1 perkara, pencurian 4 perkara, penganiayaan 1 perkara, pengancaman 2 perkara, judi 1 perkara, dan tindak pidana ringan 1 perkara. (mh/and)


TAG

Tinggalkan Komentar