Tulis & Tekan Enter
images

Hearing DPRD Kutim, anggota dewan Basti minta aturan persyaratan bahasa Mandarin bagi pelamar kerja PT Kobexindo Cement segera dihapus

Pelamar Lokal Wajib Bahasa Madarin, Anggota Dewan Basti Gerah Aturan Nyeleneh, Seharusnya TKA Pekerja Kobexindo Yang Diwajibkan Berbahasa Indonesia

Kaltimkita.com, SANGATTA - Beragam Polemik mulai mencuat ke permukaan publik terkait aturan persyaratan bagi warga lokal yang ingin mengisi lamaran informasi pengumuman Lowongan Pekerjaan (Loker) di PT Kobexindo Cement di Desa Sekerat Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur yang mewajibkan seorang tenaga operator diwajibkan fasih berbahasa mandarin.

Untuk itu wartawan mewawancarai Anggota DPRD Kutim dari fraksi PAN Basti Sangga Langi akan aturan berbahasa mandarin bagi calon pelamar warga lokal untuk dapat menempati posisi operator biasa saja.

“Saya sangat menyayangkan pihak perusahaan Kobexindo yang sebenarnya berkewajiban memberlakukan aturan kepada tenaga kerja asing asal bendera merah Republik Rakyat China (RRC) yang telah diperkerjakan di Kobexindo reast area Desa Sekerat Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutim itu yang semestinya diwajibkan dapat berbahasa Indonesia jika perlu ditambahkan bahasa daerah Kutim di Provinsi Kaltim,” tegas Wakil Ketua Komisi A.

“Kita ini tidak sedang mengirimkan TKI ke RRC justru RRC sebaliknya mengirimkan TKA – nya ke Indonesia jadi secara mutlak warga keturunan Tiong Hoa itu yang wajib berbahasa Indonesia,” beber Anggota Dewan Basti.

Anggota Dewan Basti menekankan pihak Kobexindo dapat benar – benar memahami akan makna dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung kearifan tradisi, bahasa persatuan Indonesia haruslah dihargai terlebih Kutim selaku tuan rumah kepada lintas pusat dengan masuknya investasi asing asal Chinese melalui PT Kobexindo Cement di Kutim ini.

Untuk itu rencananya sesama rekan dewan lain, sebelumnya telah melayangkan surat undangan hearing kepada pihak perusahaan PT Kobexindo Cement untuk mempertanyakan aturan bahasa Mandarin yang di wajibkan kepada pelamar dari pekerja lokal mengapa bisa demikian? Atas pernyataan itu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak perusahaan termaksud.

“Rencananya besok setelah dibuatkan undangan pemanggilan oleh DPRD Kutim perusahaan Kobexindo pada Rabu (9/6/2021) pukul 10.00 wita “tepat” wajib hadir di ruang hearing kantor sekretariat DPRD Kutim kawasan Bukit Pelangi Kota Sangatta – Kutim,” tutup Basti. (adv/aji/rin)


TAG

Tinggalkan Komentar

//