KaltimKita.com, TANA PASER - Untuk keempat kalinya Pemkab Paser dan DPRD kembali mengadakan pertemuan dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH-UGM) Yogyakarta, berkonsultasi membahas penyelesaian ganti rugi lahan SMKN 3 Tanah Grogot.
Dari hasil pertemuan dengan pakar hukum UGM, Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra saat dihubungi media ini menyampaikan pemda akan tetap melaksanakan pembayaran tahun ini dengan catatan sebelumnya. Yaitu penyelesaian administrasi dari akibat putusan hukum itu sudah selesai, baik kesepakatan pemerintah daerah dengan ahli waris maupun internal ahli waris.
Pada APBD 2022 dianggarkan Rp 5 miliar, di APBD Perubahan 2022 sisanya dari total Rp 16,2 miliar.
"Kita berharap semua pembayaran ini bisa selesai tahun ini, jangan sampai energi kita jadi habis membahas ini tiap tahun," kata Hendrawan, Jum'at (29/7).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan Pemkab masih bisa menganggarkan di tahun berikutnya, seandainya tahun ini tidak terbayarkan karena syarat administrasi tidak terpenuhi. Namun sayangnya di KUA-PPAS 2023 tidak sempat masuk.
"Kita berharap semoga tahun bisa selesai. Jika tidak, anggaran ini dialokasikan ke anggaran lain saja karena lumayan angkanya," lanjutnya.
Namun kata Hendrawan, pemerintah juga sebenarnya bisa saja tidak menganggarkan di tahun lainnya, karena pihak ahli waris tidak menyelesaikan persyaratan administrasi. Banyak ke khawatiran yang terjadi seandainya Pemkab tidak membayarkan di tahun ini. Khususnya pada konsekuensi hukum. Hal ini yang sangat perlu dihindari TAPD dan Banggar.
Diketahui ditengah jalan saat proses pembayaran tahun ini, para ahli waris ada konflik internal dan ternyata persyaratan yang diinginkan pemerintah daerah belum dipenuhi. Yaitu kewajiban menyiapkan sertpikat lahan sebelum dibayarkan. Ternyata dari empat sertipikat, hanya satu yang ada dan sisanya dipinjamkan di bank.
Akibat masalah sertipikat yang belum tersedia, Pemkab Paser belum bersedia membayarkan ganti rugi lahan ke ahli waris di atas bangunan SMK 3 Tanah Grogot. Hal ini membuat pihak ahli waris kembali menggugat tuntutan hukum, bahkan dengan angka yang fantastis. Yaitu ke Mahkamah Agung senilai Rp 60,9 miliar. Dari kesepakatan yang sudah disetujui yaitu Rp 16,2 miliar.
Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Paser Fachruddin Cholik mengatakan pihak ahli waris menganggap Pemkab Paser ingkar janji, karena tidak membayarkan tahun ini. Alasan Pemkab tidak membayar padahal sudah jelas, sertipikat lahan tersebut harus tersedia dan segala administrasi lainnya.
"Proses gugatan kini sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda," kata Cholik, Jum'at (15/7).
Taksiran nilai jual objek pajak (NJOP) lahan 12.000 meter persegi atau kurang dari 3 hektare di atas SMK 3 itu ditetapkan senilai Rp 12 miliar. Ditambah Rp 4,2 miliar dendanya. (adv)