KaltimKita.com, BALIKPAPAN- Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan mengamankan SA (32) atas kepemilikan sabu seberat 12.98 gram Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Rabu (11/5/2022) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda, mengatakan, setelah menangkap SA, kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di kawasan Gunung Bahagia.
"Di rumah tersangka, aparat mengamankan barang bukti berup timbangan digital, handphone, tas dan kantong plastik," kata Kompol Roganda saat rilis pengungkapan kasus, Jum'at (13/5/2022).
Dijelaskan Roganda, SA mengaku mendapatkan barang haram itu dari Samarinda. SA yang merupakan kurir tersebut sudah menjalankan aksinya empat kali. Setiap menjalankan aksinya sebagai kurir, SA dapat bayaran Rp 600 ribu setiap mengantarkan barang. SA tentu tak sendirian menjalankan aksinya. Dia bekerjasama dengan laki-laki berinisial AN yang sampai saat ini sedang buron. Mereka berdua terlebih dulu melakukan janjian bertemu di tempat tertentu. AN akan menaruh sabu di tempat yang disepakati. Setelah itu, SA akan mengambil sabu tersebut.
"Nanti SA yang akan mengemas ulang dalam paket yang lebih kecil sebelum diedarkan," kata Roganda.
Akibat ulahnya, SA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat 2, dengan barang bukti lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga 20 tahun. (dil)