KaltimKita.com, TANA PASER - Berdasarkan perintah surat telegram Kapolri Nomor: ST/959/YAN.1.1./2021 Tentang Pelayanan SIM pada masa hari libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijirah/2021 Masehi, layanan SIM di seluruh Satlantas Polres di Indonesia libur dari 12 sampai 16 Mei 2021. Begitu juga di Polres Paser.
Kasat Lantas Polres Paser Iptu Edo Damara Yudha didampingi Bintara Urusan (Baur) SIM Aipda Indrawan Krisdianto mengatakan untuk masyarakat yang masa SIMnya habis di masa libur tersebut, bisa memperpanjang di hari berikutnya yaitu 17 sampai 19 Mei setelah pelayanan buka kembali. Dengan mekanisme perpanjangan SIM.
"Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, maka mekanismenya melalui penerbitan SIM baru," kata Aipda Indrawan, Sabtu (8/5/2021).
Indrawan memastikan pelayanan SIM di Satlantas Polres Paser telah mematuhi protokol kesehatan. Sebelum masuk ke ruangan pelayanan, pemohon wajib juga wajib memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak saat antri.
Selain itu Polres Paser juga telah menyiapkan terobosan baru Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk pelayanan SIM online, ini bakal segera diterapkan di Polres Paser. Perlengkapan alat jaringan telah datang dari Korlantas Polri.
Dalam waktu dekat akan mulai diberlakukan. Namun pemohon harus lebih dulu mendownload aplikasi Digital Korlantas Polri di play store. Setelah itu, banyak layanan yang bisa dimanfaatkan. Mulai dari buat SIM, perpanjangan, sampai urusan BPKB dan STNK.
"Nanti di aplikasi tersebut pemohon bisa mengisi data dan mendaftar, sehingga tidak perlu antri," lanjut Aipda Indrawan.
Selain itu untuk pemeriksaan kesehatan online, pemohon tinggal melakukan e-rikkes elektronik pemeriksaan kesehatan (e-rikkes) pada layanan SIM Nasional Presisi (SINAR), yaitu pilih menu registrasi dan masukan NIK serta foto selfie.
Kemudian, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter. Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri dan Polres setempat. Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.
Selanjutnya, dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal.
"Tes psikologi juga dilakukan dengan cara serupa," kata Indrawan.
Setelah pendaftaran selesai melalui online dan seluruh persyaratan lengkap, pemohon yang memperpanjang bisa mengambil langsung SIMnya. Berbeda untuk buat baru, harus tetap mengikuti tes praktik di Polres. (mh/and)
Pelayanan SIM di Polres Paser:
- Senin s/d Kamis pukul 08.30 WITA s/d 12.30 WITA
- Jumat dan Sabtu pukul 08.30 s/d 11.00 wita