Oleh : Dr. Isradi zainal, Rektor Uniba, Ketua Penjaminan Mutu PII
Keberadaan Kampus Asing atau kampus Internasional di IKN merupakan Konsekuensi dari dibangunnya Ibu Kota Negara baru di Kaltim. Kondisi ini didukung oleh harapan sejumlah pihak agar di IKN berdiri kampus Internasional atau kampus Kelas Dunia.
Otorita IKN sebagai lembaga yang menangani IKN telah mengundang sejumlah Perguruan Tinggi untuk buka di IKN diantaranya King's College London dan Standford University.
"Yang dalam proses pembicara an salah satunya adalah King' s College, iyu Tony Blair akan bawa, lalu Standford University Pak Kepala (Otorita IKN) sendiri yang ke Amerika," kata Jaka Santos Sekretaris Otorita IKN.
Meski demikian, Pembukaan kampus Asing di Indonesia tidak semudah yang dibayangkan. Ada sejumlah persyaratan yang haru dipenuhi jika kampus Asing ingin membuka Perguruan Tinggi di Indonesia khususnya IKN.
Aturan Penyelenggaraan kampus Asing di Indonesia, sudah diatur dalam sejumlah peraturan diantaranya Peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristek Dikti) no. 53 tahun 2018, Peraturan Pemerintah no. 40 tahun 2021, dan Permendikbud no. 10 tahun 2021 tentang Norma, standard, prosedur, dan kriteria Izin usaha berbasis risiko bagi satuan pendidikan formal di kawasan ekonomi.
Menurut Prof Nizam Plt Dirjen Dikti menyatakan bahwa meski pun kampus Asing bisa membuka kampus di Indonesia namun Perguruan Tinggi Asing tersebut Harus terdaftar dalam 100 Besar Dunia, teakreditasi dan diakui negara asalnya.
Dalam salah satu Diskusi dengan Dr. Lukman selaku Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Dikti menyatakan bahwa Dikti memprogramkan berdirinya kampus Kelas Internasional di IKN. Jadi untuk konteks IKN, Universitas yang akan diijinkan di sana adalah kampus Internasional atau Kelas Dunia.
Program ini merupakan kebijakan kemristekdikti di IKN yang sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi dan Otorita Ibu Kota Nusantara. 'Bagi mereka yang akan membuka Perguruan Tinggi di IKN disyaratkan untuk menggandeng kampus lokal' , kata Direktur Kelembagaan saat kami bertemu di Kantor Kemristek Dikti Jakarta.
Keberadaan Kampus Dunia disebuah Wilayah tidak akan terlepas dari faktor Pendukung bagi kampus yang akan berinvestasi. Tanpa didorongpun, kampus Kelas Dunia tersebut akan membuka kampus jika secara studi kelayakan memenuhi syarat seperti yang mereka harapan. Meski demikian kehadiran kampus Internasional di IKN akan semakin cepat jika diberi fasilitas khusus.
Hadirnya kampus Internasional di IKN tentu saja akan membawa Dampak positif bagi IKN dan sekitarnya. Kampus Internasional di IKN ini akan mendorong masyarakat Indonesia dan Asia Tenggara untuk ke IKN menuntut ilmu. Hadirnya kelompok mahasiswa yang akan menuntut ilmu di Universitas tersebut akan Menambah semarak Ibu Kota Nusantara dan dengan Sendirinya akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi, Sosial, Budaya dan kemajuan IKN.
Peluang masyarakat lokal dan Indonesia untuk menjadi mahasiswa, dosen dan bagian dari civitas akademika kampus Dunia tersebut akan terbuka lebar. Kampus lokalpun bisa melakukan Kerjasama dengan mereka dan belajar Mengelola kampus Kelas Dunia.
Kampus Negeri dan swasta di Kalimantan tidak perlu merasa terganggu, Karena setiap kampus sudah ada segmentasinya. Apalagi tidak semua orang dengan mudah masuk ke Perguruan Tinggi Internasional tersebut. Bahkan jika perlu mencoba secara bertahap dan terprogram untuk menjadi kampus Internasional atau kampus Kelas Dunia. (*)