Tulis & Tekan Enter
images

Esti Santi Pratiwi

Meningkatnya Kesadaran Masyarakat Tentang Kekerasan Perempuan dan Anak di Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN– Meskipun angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Balikpapan mengalami sedikit peningkatan pada tahun 2024, namun hal ini dianggap sebagai indikasi positif yang mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan. 

Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3AKB Balikpapan, tercatat ada 220 kasus kekerasan pada tahun 2024, dibandingkan dengan 156 kasus pada tahun 2023.

Kepala UPTD PPA, Esti Santi Pratiwi menjelaskan, bahwa meskipun ada kenaikan 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan lonjakan yang terjadi pada 2023 yang melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan 2022. 

“Meski ada peningkatan, kami melihatnya sebagai hal yang positif karena menunjukkan semakin banyak korban yang berani melapor. Sebelumnya, banyak yang tidak tahu ke mana harus mencari bantuan, tapi kini mereka semakin sadar akan hak-hak mereka,” jelas Esti kepada media, Rabu (29/1/2025).

Tingginya angka pelaporan ini juga dipengaruhi oleh semakin banyaknya korban yang tahu di mana mereka bisa mendapatkan bantuan.

Menurut Esti, kini masyarakat lebih paham tentang pentingnya melaporkan kejadian kekerasan ke lembaga-lembaga yang berkompeten, seperti UPTD PPA, lembaga pemerhati anak, ataupun langsung ke pihak kepolisian.

Namun, Esti juga mengungkapkan adanya tantangan tersendiri ketika pelaku kekerasan adalah orang tua korban. Dalam beberapa kasus, orang tua korban memilih untuk tidak melapor, sehingga UPTD PPA harus turun tangan untuk melaporkan kejadian tersebut demi melindungi anak-anak yang menjadi korban.

“Kami harus bertindak meski orang tua tidak mau melapor. Jika tidak segera ditangani, anak-anak ini bisa terus menjadi korban kekerasan,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan korban, UPTD PPA juga menyediakan layanan pendampingan hukum gratis bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin).

Sebanyak 20 pengacara siap memberikan pendampingan kepada korban kekerasan dalam proses hukum.

“Kami memiliki tim yang terdiri dari konselor hukum dan pengacara untuk memberikan bantuan hukum secara gratis. Kami ingin memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang mereka butuhkan,” tambahnya.

Selain menangani kasus kekerasan, UPTD PPA juga berfokus pada upaya peningkatan kesadaran masyarakat terkait hak-hak perempuan dan anak, dengan harapan masyarakat semakin berani melapor dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.

“Semua layanan kami gratis. Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya melaporkan kekerasan, agar masa depan perempuan dan anak di Balikpapan dapat lebih aman dan lebih baik,” terangnya.

Dengan semakin terbukanya jalur komunikasi antara masyarakat dan lembaga terkait, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Balikpapan akan terus menurun, serta korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan yang seharusnya mereka terima. (rie)


TAG

Tinggalkan Komentar