Tulis & Tekan Enter
images

Sebagai Efek Jera, Pengendara Bayar Tilang Rp250 Ribu dan Buat Pernyataan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, Polresta Balikpapan melalui unit Samapta dan Satlantas kembali intens melakukan razia knalpot bising di dua lokasi utama, yakni kawasan Bandara Sepinggan dan Karang Jati. Razia yang digelar beberapa hari terakhir ini berhasil mengamankan 25 sepeda motor.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 kendaraan masih dilengkapi dengan dokumen sah, sementara dua motor lainnya tidak dapat menunjukkan surat kendaraan yang lengkap. 

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengungkapkan, bahwa mayoritas pelanggar berasal dari kalangan anak muda yang memanfaatkan libur panjang untuk berkumpul di malam hari.

“Operasi ini selain untuk menindak pelanggaran, juga untuk mengingatkan bahwa penggunaan knalpot bising dapat mengganggu kenyamanan warga. Kami menindaklanjuti dengan memberikan sanksi tegas berupa tilang, dan kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot sesuai standar,” jelas Kompol Ropiyani pada media, Rabu (29/1/2025).

Sebagai bentuk penindakan, pelanggar dikenai denda sebesar Rp250 ribu sesuai dengan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, motor yang menggunakan knalpot bising langsung ditahan dan wajib mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi pabrikan dalam waktu seminggu.

“Setelah itu, pemilik harus melengkapi dokumen kendaraan dan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua,” terangnya.

Sejak Januari 2025, Polresta Balikpapan telah menindak 49 kendaraan bermotor terkait pelanggaran knalpot bising. 

Selain sepeda motor, operasi serupa juga menyasar kendaraan roda empat, dengan empat mobil sudah terjaring razia.

Ropiyani menegaskan, bahwa meskipun pihaknya mengedepankan edukasi, tindakan tegas tetap diperlukan agar ketertiban lalu lintas terjaga. 

"Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya aturan berlalu lintas dan menjaga kenyamanan bersama," tambahnya.

Polresta Balikpapan pun mengimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan knalpot sesuai dengan standar kendaraan. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman di kota ini. (rie)


TAG

Tinggalkan Komentar