Tulis & Tekan Enter
images

Mimi Pane Beri Pencerahan Warga Sumber Rejo Dengan Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimatan Timur Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan, Mimi Meriami Br. Pane, SE, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kali ini Mimi Pane sapaan karibnya, menyambangi warga di Jalan Dr. Sutomo, RT 07, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, guna mensosialisasikan terkait Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap masyarakat tidak mampu, dengan menghadirkan narasumber ahli hukum Advokat Hery Sunaryo, pada Jumat (15/10/21) siang.

Mimi Pane dalam sambutanya mengapresiasi warga yang antusias hadir dalam Sosper garapannya, meskipun undangan terbatas, namun masyarakat tetap datang dan mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Jangan sampai ada masyarakat Balikpapan yang tidak mampu kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum," tegas Mimi Pane.

"Biar bapak dan Ibu sekalian tau bahwa ada bantuan hukum gratis bagi saudara-saudara kita yang tersangkut masalah hukum," tambahnya.

Menurutnya, masyarakat kategori tersebut sangat butuh pendampingan serta pengarahan agar hak-hak mereka dapat terbantukan, sehingga tidak tersesat dijalan. Untuk itu iyapun mengangkat tema sosper kali ini agar tepat sasaran, dan bisa mengarahkan tata cara memperoleh bantuan hukum secara gratis.

"Mudah-mudahan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur ini Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dapat diambil manfaatnya," harap Fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan ini.

Walaupun Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur belum menerbitkan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, namun perda tesebut sudah dapat di implementasikan. Dan sejatinya Mimi Pane mengupayakan dan memperjuangkan agar dapat terealisasi.

"Ya pemerintah juga harus segera memperhatikan kebutuhan dari warga miskin, apalagi ini mengenai bantuan hukum gratis buat mereka, sehingga Pergubnya dapat segera diterbitkan," harap Mimi Pane.

Sementara itu Advokat Hery Sunaryo dalam sosialisasi menjelaskan cara memperoleh bantuan hukum tersebut. Dengan cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari RT serta kelurahan untuk diberikan ke LBH.

"Ketika tersandung proses hukum jangan pernah takut untuk mendapatkan bantuan hukum, cukup sampaikan ke RT dan Kelurahan bahwa saya tidak mampu membayar pengacara," terang Hery Sunaryo.

Hery juga menegaskan, bahwa dengan surat keterangan tersebut, LBH tidak boleh sama sekali memungut biaya. Dan tetap melakukan pendampingan secara profesional.

"Tidak boleh LBH menerima sepeser pun uang dari warga tidak mampu yang tersandung proses hukum," cetusnya.

Sebelum menutup kegiatan Sosper, Mimi Pane juga menambahkan, bahwa DPRD Provinsi saat ini juga sedang memperjuangkan perda ketahanan keluarga. Hal tersebut guna untuk menciptakan keharmonisan dan menghindari kekerasan didalam rumah tangga.

"Perda nya sedang diproses belum di sah kan, namun ini dampaknya positif bisa mengurangi kasus KDRT, dan juga angka perceraian," jelas Mimi.

Saat ini Perda tersebut sudah diterapkan di Jawa Barat, lanjutnya, dengan menjalankan beberapa metode yang menunjang keharmonisan rumah tangga.

"Contohnya, suami dan istri tiap pagi wajib berpelukan selama 10 detik, hal demikian dilakukan untuk mengurangi kasus perceraian. Dan Alhamdulillah disana angka perceraian benar-benar turun, jadi tidak ada salahnya jika mengadopsi yang baik-baik," pungkas Mimi. (lex/and)


TAG

Tinggalkan Komentar