Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara – Menjelang libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat dalam upaya mencegah gelombang ketiga lonjakan Covid-19.
"Kan sudah beredar juga di media, Insya Allah akan kita terapkan PPKM Level 3 saat Nataru namun kita sesuaikan dengan kondisi Kukar," kata Sekretaris Daerah Kukar Sunggono.
Ia mengaku, belum bisa berbicara banyak terkait penerapan tersebut, khususnya terkait boleh atau tidaknya pembukaan daerah wisata atau ada atau tidaknya penyekatan di Kukar.
"Semua instruksi dari pusat ini akan kami rapatkan. Begitu ada hasil rapat langsung kami sampaikan kepada satgas-satgas," terang Sunggono.
Ketika disinggung saat penerapan PPKM Level 3 pada akhir tahun nanti akan fokus kemana, Sunggono memastikan, pihaknya akan fokus pada penegakkan hukum.
"Saya inginnya tidak ada peyekatan, tetapi saya juga tidak mau mendahului kawan-kawan satgas Kabupaten, maka dalam waktu dekat nanti kita rapatkan," tambahnya.
Seperti diketahui, untuk menekan lonjakan Covid-19, pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (adv/ian)