Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Balikpapan, Hj. Nur'ain SH, MH merespon baik dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurutnya, dengan adanya perubahan dari yang tadinya daerah menjadi Ibu Kota Negara, tentunya kini juga akan merubah perilaku baik bagi masyarakat sekitarnya terutama penduduk di Balikpapan.
"Artinya, untuk Kalimantan Timur ada perubahan dari yang tadinya daerah menjadi Ibu Kota, dan tentunya juga akan merubah baik perilaku orang-orangnya maupun perilaku dalam segi hukum," kata Hj. Nur'ain, Senin (2/1/2023).
Meski begitu, kata Nur'ain, untuk dari segi hukum ke depannya, Peradi Balikpapan siap menerima dan menghadapi masalah atau persoalan hukum apapun yang terjadi di IKN Nusantara.
"Persiapan kami ingin mengetahui apa yang terjadi di IKN nanti. Yang pasti kami persiapkan kemampuan menghadapi Ibu Kota. Kalau kami biasa di daerah menghadapi seperti apa yang terjadi sekarang ini, sedangkan kalau di IKN kami melihat lagi, karena dari segi sosial tentu bermacam-macam akan terjadi masalah hukum disana," jelasnya.
"Upaya kami karena sebagai penegak hukum sepertinya sama aja, aturannya tetap sama di seluruh Indonesia. Jadi persiapannya tetap seperti apa yang kami punya, tergantung persiapan masalah SDM (Sumber Daya Manusia) kami harus siap menghadapi semua itu," tambahnya.
Dia meneruskan, untuk dari segi sosial yang pasti akan bertambah jumlah penduduk di IKN termasuk juga Balikpapan. Diyakini, tentu saja permasalahan hukum makin ikut meningkat.
"Jadi persiapan kami harus menghadapi itu semua seiring dengan kesiapan SDM kami yang mumpuni. Nah, kalau aturan saya rasa semua sama," urainya.
Selain itu, lanjutnya, terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu merupakan nilai jual objek tanah produk Pemerintah, sehingga itu memang salah satu yang sebenarnya. Namun, kalau bukan pemerintah yang membeli, maka pemilik tidak menggunakan NJOP.
"Tetapi kalau tanah itu memang diperuntukkan untuk negara dan negara itu menggunakan tanah itu untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan nasional, maka masyarakat harus bisa menerima harga jual, harga beli dari pemerintah sesuai dengan NJOP. Sementara kalau swasta yang beli tidak menggunakan NJOP juga tidak masalah," terangnya.
Dijelaskannya, adanya perpindahan IKN Nusantara ke Kaltim tentu membawa dampak positif, pertama meningkatkan segi peningkatan ekonomi, kedua menumbuhkan usaha masyarakat kecil menengah dan ketiga mendongkrak segi sosial, artinya daya beli dan peredaran perekonomian lebih meningkat khususnya di Balikpapan sebagai pintu gerbang IKN.
"Dari segi hukum misalnya ada jual beli atau juga misalnya membuat suatu perusahaan, CV atau PT mereka sekarang memerlukan bantuan hukum di situ," sambungnya.
DPC Peradi Balikpapan yang wilayahnya membawahi Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Paser/Tanah Grogot, mendukung 100 persen Pembangunan IKN atau pindahnya Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur khususnya di Penajam Paser Utara.
"Dengan adanya pembangunan IKN tentunya kami mengharapkan sekali bahwa IKN itu dapat terlaksana tepat pada waktunya, dan Peradi siap berkolaborasi dengan Pemerintah dalam pembangunan IKN, khususnya di Penajam Paser Utara, khusus untuk bagian hukum," pungkasnya. (*/lex)