Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Semula, PPKM jilid kedua dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2021. Kebijakan ini diputuskan diperpanjang selama 14 hari ke depan.
"Ini sudah jilid kedua, sudah 3 Minggu. Kita akan perpanjang lagi sesuai dengan instruksi Satgas Pusat sampai akhir bulan atau tanggal 27 Maret 2021," kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Rabu kemarin (10/3/2021).
Keputusan tersebut diambil karena PPKM Mikro efektif dalam menekan kasus harian Covid-19 di Kota Balikpapan.
Awal pekan lalu, angka yang terkonfirmasi positif cukup mengagetkan. Sebab hanya terdapat 33 kasus positif baru dan biasanya, selalu di atas ratusan kasus per harinya.
"PPKM mikro itu efektif membantu menurunkan angka Covid-19 di Balikpapan," ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu.
Pada perpanjangan PPKM mikro kali ini, tidak ada perbedaan dengan sebelumnya. Hanya saja tempat wisata alam sudah diizinkan untuk dibuka.
"Wisata alam buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (an)