Kaltimkita.com, SAMARINDA - Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi Keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (OKK DPP KNPI) Ilham AR menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar Rapat Pimpinan Paripurna Nasional pada Oktober 2021 mendatang.
"Dua minggu yang lalu kami telah putuskan melalui rapat pleno, untuk Rapat Pimpinan Paripurna Nasional di bulan Oktober minggu ke dua" katanya.
Ilham menyebut, Rapat Pimpinan Paripurna Nasional itu nantinya akan membahas persoalan Kongres baik status peserta yang memiliki hak suara dan lain-lain.
"Ada 183 OKP yang dicek statusnya dan nanti dilihat yang mana statusnya tetap, naik maupun turun," jelasnya
Terkait Surat Keputusan (SK) Kemenkumham KNPI Kubu Noer Fajriansyah dan KNPI Kubu Abdul Azis pihaknya menjawab ada perbedaan yang penting untuk diketahui.
"Di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI jelas pasal 1 berbunyi organisasi ini bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI. Sehingga saat mengurus SK Kemenkumham tidak boleh berubah dari kata-kata itu," sebutnya.
Lebih lanjut hal itu harus sama karena harus sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), sedangkan yang dimiliki KNPI Kubu Abdul Aziz diubah namanya menjadi Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia atau DPP KNPI.
"Sehingga kalau berada di Kaltim maka harusnya namanya menjadi DPD DPP KNPI Kaltim. Karena DPP KNPI itu nama organisasinya bukan struktur," ucapnya.
Dirinya melanjutkan ketika yang diperdebatkan terkait SK Kemenkumham yang dimiliki kubu Abdul Aziz jelas SK Kemenkumham jelas berbeda sehingga Pemerintah Daerah tidak boleh mempertentangkan SK Kemenkumham yang dimiliki Abdul Aziz dengan nama DPP KNPI dan KNPI yang jelas berbeda.
Dirinya pun pernah sampaikan ke OKK KNPI Kaltim untuk segara melaporkan terkait penggunaan nama KNPI dan atribut. Karena menurutnya jikalau mereka ada di Kaltim (Kutim) maka namanya bukan KNPI melainkan DPD DPP KNPI Kutim.
"Ketika mereka menggunakan nama DPD KNPI Kutim namun versi Abdul Aziz itu jelas melanggar hak cipta dan masuk ranah pidana. Sehingga kalau ada bantuan dari Pemerintah Daerah dan dicairkan oleh mereka itu tidak bisa karena nama organisasi sudah berbeda di SK Kemenkumham," ucapnya lagi.
Dia mengakui, pihaknya maupun KNPI versi Noer Fajriansyah tidak memiliki SK Kemenkumham. Karena KNPI Noer Fajriansyah pernah mengajukan dengan nama yang sama dan saat ini sedang berproses secara hukum. Pihaknya sudah meminta Kemenkumham untuk membekukan SK mereka.
"Jadi kalau ada pertanyaan adakah SK Kemenkumham, maka saya jawab tidak ada begitu pula Noer Fajriansyah tidak memiliki SK Kemenkumham,"tutupnya.
Senada apa yg disampaikan oleh Wakil Ketua OKK DPP KNPI, Muhammad Rahman Isran atau akrab dipanggil Rais yg menjabat sebagai Ketua Korda DPD KNPI Kaltim menyampaikan, saat ini seluruh koleganya fokus dengan konsolidasi KNPI Kabupaten/Kota se- Kaltim. Pihaknya pun tidak terganggu dengan oknum yang mengatasnamakan KNPI.
"Bagus aja banyak-banyak, biar banyak yang ngurusin pemuda Kaltim," ucapnya.
Jika ingin mencari panggung menurutnya gunakan cara-cara konstitusional, adakan musyawarah di provinsi sampai level KNPI kecamatan serta menghadirkan organ kepemudaan yg berhimpun.
"Jangan hanya olah-olah aja. Saya tegaskan bahwa di Kaltim hanya 1 organisasi KNPI yg telah melaksanakan Musyawarah Daerah 23 januari 2021 di Hotel Aston, yang memilih dan menetapkan Bung Arief Rahman Hakim sebagai Ketua DPD KNPI Kaltim definitif, bukan yg bernama DPP KNPI," tutupnya. (*)