KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Tahun 2021 ini, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan fokus dalam dua hal, yakni perubahan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dengan konsentrasi dua hal tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPPR sebagai mitra kerja di Kantor DPRD, Selasa (19/1/2021). RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III, Alwi Al Qadri.
Beberapa hal pun menjadi perhatian anggota Komisi III terkait perubahan rencana detail tata ruang di Balikpapan. Mulai dari usulan agar kawasan di Km 13 ke atas dimasukkan sebagai kawasan industri. Lalu, pengembangan kawasan Timur Balikpapan yang eksistingnya sebagai lahan pertanian namun sebenarnya dalam RTRW adalah kawasan pariwisata. Ke depannya harus disesuaikan dalam perubahan perda RTRW.
"Jadi ini masukan dari kami di Komisi III. Agar menjadi perhatian DPPR dalam rencana perubahan perda RDTR dan RTRW," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H Ali Munsjir Halim.
Politikus Partai Demokrat ini juga membeberkan dalam RDP, terkait penetapan hutan kota. Hasil koordinasinya dengan DPPR, sudah ada 17 kawasan hutan kota yang ditetapkan. Namun tidak semua lahannya masuk aset Pemkot. Sebagian status lahannya masih milik masyarakat.
"Untuk hutan kota masuk di Perda RTH. Jika APBD kita bagus, tanah masyarakat akan segera kita bebaskan. Namun untuk saat ini, belum bisa karena anggaran masih terkonsentrasi penanganan Covid-19," jelas Ali Munsjir.
Dalam kegiatan DPPR tahun ini, Komisi III mengakui banyak yang strategis namun bisa menimbulkan masalah jika tidak tuntas dikawal, terkhusus dalam hal penanganan pembebasan lahan.
Ada empat pembebasan yang masuk agenda DPPR terkait kepentingan Kota Balikpapan. Pertama, pembebasan lahan Institut Teknologi Kalimantan (ITK). Dalam kesepakatan pembebasannya, sebagian dibebankan ke Pemkot Balikpapan dan sebagian Pemprov Kaltim. Untuk tahun ini disepakati anggaran pembebasannya lahannya Rp 6,6 miliar.
"Kebutuhan lahan di ITK sekira 300 hektare, sekarang baru dibebaskan 140 hektare. Masih banyak kurangnya. Itu baru luasan, belum lagi jika berbicara anggarannya," sambung mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan.
Terkait Embung Haji Raden yang masuk prioritas DPPR, anggaran pembebasan lahan yang disepakati dengan Banggar DPRD sebesar Rp 13,4 miliar. Sedangkan untuk Bendungan Teritip, kewajiban pembebasan lahan berada di ranah Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan. Pemkot Balikpapan hanya menyertakan anggaran sebagai dana pendamping saja. Nilainya Rp 1,07 miliar.
Dalam hearing dengan DPPR, Komisi III yang juga dihadiri Wakil Ketua Wiranata Oey (PDIP), Syarifuddin Odang (Hanura), Danang Eko Susanto (Gerindra), Amin Hidayat (PKS) dan Nelly Turualo (Golkar) ini juga memastikan untuk penuntasan pembayaran pembebasan lahan Taman Bekapai, Klandasan. Anggaran sebesar Rp 2,6 miliar sudah disiapkan dan tinggal dibayarkan.
"Jika sudah dibayarkan nantinya, masalah Taman Bekapai ini klir sudah. Dananya siap dan sudah disepakati di Banggar DPRD," pungkas Ali Munsjir.
Sementara itu, Ketua DPPR Kota Balikpapan Tatang Sudirja mengakui dinas yang dipimpinnya sedang fokus dalam perubahan RDTR dan RTRW tahun ini. Selain membahas dua hal tersebut, kegiatan DPPR dibahas bersama dalam RDP dengan Komisi III terkait pembebasan lahan.
"Yang kami bahas cukup banyak. Ada masalah tata ruang, pertanahan dan lain sebagainya. Untuk RDTR memang jadi fokus kami, karena diatur lebih detail. Kalau RTRW kan masih sangat luas," ucap Tatang.
Mantan Kepala Diskominfo Balikpapan ini juga membeberkan soal rencana pembebasan lahan. Baik lanjutan lahan di ITK, Embung Haji Raden maupun Bendungan Teritip, bahkan penuntasan sisa pembayaran lahan Taman Bekapai. (*)