Tulis & Tekan Enter
images

RDP Pansus Aset Pemkot dengan OPD terkait di ruang Paripurna DPRD Balikpapan

RDP Pansus Aset, Waahh... 471 Aset Pemkot Belum Ada Sertifikatnya

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Panitia Khusus Aset DPRD Balikpapan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD. Diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Inspektorat, Bappeda, dan Badan Pertanahan Negara (BPN), pada Senin (14/6/2021).

RDP yang dimulai sekitaran jam 10 pagi ini, dipimpin oleh Ketua Pansus Aset H.Haris dan sejumlah anggota pansus aset diantara, Yohanes Patiung, Mieke Henny, Puriyadi, Alwi Al Qadri, Nurhadi, Simon Sulean, Danang Eko, Muhammad Najib, Nelly Turualo.

Haris mengatakan, Aset milik Pemerintah Kota Balikpapan mencapai 800 aset, sekitar 239 aset yang memiliki sertifikat sedangkan 471 aset milik Pemerintah Kota Balikpapan belum bersertifikat, sehingga rawan terjadi sengketa.

"Pansus Aset akan menindaklanjuti temuan tersebut, dengan melihat langsung kondisi aset yang telah dilaporkan," jelas Haris kepada awak media.

Haris menyampaikan, adanya laporan yang diterimanya, 471 aset daerah tersebut dalam sistem pendataan status adalah membeli. Namun tidak dilengkapi dengan bukti pembelian atas aset tersebut. Hal inilah yang dipertanyakan oleh pansus aset sejauh mana kondisi aset ini, apakah benar tidak punya surat-surat atau hanya menggunakan hak pakai.

“Dari beberapa dinas laporannya itu posisinya masih menguasai atau membeli, tapi kalau memang membeli berarti ada suratnya, kalau tidak ada suratnya, ke mana suratnya. Untuk menindaklanjuti hal tersebut pihaknya akan berencana melakukan sidak ke lapangan untuk memastikan aset-aset yang ada di lingkungan pemerintah kota Balikpapan,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk aset baru ada sekitar 239 aset daerah yang telah mengantongi sertifikat, 91 aset dalam status sewa, 15 pinjam pakai dan ada 7 aset milik pemerintah daerah yang sedang bersengketa.

“Kita ingin mempertanyakan apa yang akan dilakukan karena beberapa aset yang dilaporkan ini belum memiliki surat atau sertifikat, jangan sampai nanti ada di sini sengketa,” ujarnya.

Selain itu, dapat informasi juga jika dari 471 aset yang belum bersertifikat, ada 160 bangunan SD yang tak ada sertifikatnya dan 23 Bangunan SMP yang juga belum memiliki sertifikat.

“Inilah yang kami tanyakan ke BPKAD, kenapa bangun sekolah tapi belum jelas asal usul tanahnya, kalau suatu saat digugat atau disengketakan warga tentu akan jadi permasalahan dikemudian hari,” tutur Haris.

Sementara itu, Anggota Pansus Aset Alwi Al Qadri juga menanyakan terkait permasalahan pasar inpres kebun sayur yang belum terbangun sampai saat ini, dikabarkan dikawasan tersebut ada warga yang mengaku punya sertifikat disitu.

“Ini yang saya pertanyakan sementara seperti diketahui pasar inpres kebun sayur lahannya milik pemkot,” aku Alwi Al Qadri.

Adapun Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara, BPKAD Balikpapan, M Farid Rizal menjelaskan terkait permasalahan pasar inpres, itu awalnya memang akan dibangun sama dengan plaza kebun sayur oleh pihak pengembang, namun berhubung pedagang pasar inpres menolak disain dan membayar harga yang cukup tinggi, sehingga pembangunan tidak jadi dibangun oleh pengembang hingga saat ini.

“Untuk pasar kebun sayur masih segel belum Hak Pengelolaan (HPL)," ujar M Farid Rizal.

Sementara seusai rapat, Kepala BPKAD Madram menjelaskan, seperti yang disampaikan ketua Pansus H Haris, memang ada sebagian tanah Pemerintah yang diserahkan dengan instansi partikel sekitar 7 bidang. Sementara untuk permasalahan ini intinya BPKAD disamping proses administrasi dan pengamanan, ia akan berusaha lebih maksimal dalam pengamanannya.

"Pengamanan ini untuk dilakukan pemagaran dan memberikan identitas berupa papan pengumuman dilokasi, agar masyarakat bisa melihat kalau itu milik pemerintah kota," jelasnya.

Ia mengakui untuk masalah aset dengan data seperti itu, sementara mengelola di BPKAD, sebenarnya data itu yang pegang OPD dan mengetahui secara teknis, namun secara administrasi itu yang bisa ia sampaikan. Yang menjadi persoalan contohnya seperti sekolah prosesnya bagaimana, walau secara data ia ada, tetapi secara penggunaannya yakni Dinas Pendidikan apakah ia mengamankan juga atau tidak.

Lemah tidak itu tergantung progresnya, karena BPKAD ini melaksanakan pola management aset sesuai aturan. Sebenarnya pengelolaan aset itu bukan BPKAD saja namun menurut aturan OPD juga terlibat, tetapi secara administrasi memang diakomodir oleh BPKAD. Maka inilah yang perlu dipahami, karena didalam pengelola barang itu ada dua yakni pengelola barang dan pengguna.

"Kalau pengelola barang itu dibawah sekda, tapi pengguna dibawah OPD. Dan tugasnya itu untuk memelihara dan ikut mengamankan aset pemerintah," imbuh Madram.

Dan untuk total aset yang sudah terdata ada 471 yang belum bersertifikat, termasuk dengan bangunan sekolah dasar maupun SMP. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//