Tulis & Tekan Enter
images

Kajari Kutim Henriyadi menjawab media jika ada aduan masyarakat yang melapor terkait videotron wajib diproses secara hukum

Sharing Videotron “Byarpet” Tidak Berfungsi Apakah Dapat Menjadi Temuan? Kajari Kutim Tegaskan Menunggu Aduan Masyarakat Jika Ada Laporan Wajib Diproses Secara Hukum

Kaltimkita.com, SANGATTA – Beberapa waktu lalu jurnalis sempat mewawancarai Kajari Kutai Timur, yang terbilang berintegritas dan tegas dalam penegakan supermasi hukum tanpa mengenal kata “kompromi” pada penindakan hukumnya sempat sharing dengan beberapa awak media terkait videotron yang sejak lama tidak berfungsi apakah dapat menjadi temuan.

 

Tak berfungsi keberadaan videotron tentunya menggunakan anggaran pagu yang tidak sedikit lantas apabila tidak berfungsi bagaimana tindak selanjutnya

Saat dikonfirmasi demikian dengan lugas Kajari Hendriyadi apabila dikemudian ada perwakilan masyarakat yang mengadukan akan hal itu maka “Wajib ditangani” tentunya indikasi apakah masuk pada tindak pidana  korupsi tidak ada alasan tak dapat tersentuh proses hukum. “ Jadikanlah pengayoman, penegakan hukum tetap teguh, berkomitmen, ketegasan karena saya mengatakan Insya Allah di masa kepemimpinan saya tidak sama seperti pola – pola lalu serta membatasi diri apalagi adanya proses penanganan hukum yang sedang kita tangani,” ujar Kajari.

Jangan sampai mubazir tak memberikan manfaat dengan kondisi byarpet videotron

“Namun selain memberikan sanksi hukum, menetapkan para terdakwa yang akan dihadapkan ke meja hukum dan mendapatkan ketetapan vonis masa  hukuman, denda, pengembalian kerugian uang negara melalui tindak pidana korupsi, dalam hal ini Kajari siap melakukan pendampingan, pembinaan, membangun kesepahaman MoU terkait hukum. Saya menginginkan Kutim tidak lagi didominasi dengan ragam kasus korupsi kedepannya,” tutup Henriyadi. (rin/aji)


TAG

Tinggalkan Komentar

//