Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kecantikan ternyata bukan menjadi jaminan seseorang berprilaku baik. Seperti halnya DW (34). Wanita berparas cantik itu nekat melakukan aksi penipuan yang menyebabkan korban merugi hingga mencapai ratusan juga.
Akibat perbuatannya itu, ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diamankan jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan Balikapapan bersama Jatanras Polda Kaltim dibantu Satreskrim Polresta Samarinda belum lama ini.
Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa mengatakan, kronologis pengungkapan kasus bermula dari laporan korban TA (37) warga Balikpapan.
"Ada laporan dari korban. Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Samarinda," kata AKBP Sebpril Sesa saat pers rilis pengungkapan kasus di Mako Polresta Balikpapan, Senin (21/6/2021).
Untuk memuluskan aksinya, pelaku menggunakan modus prank. Ia menelpon anak korban dan berpura-pura menjadi teman arisan dari ibunya.
"Sebelumnya pelaku ini melakukan profiling di media sosial dan mendapat nomor anak korban. Kemudian dia telepon mengaku teman arisan dari ibunya," ungkap AKBP Sesa.
Pelaku selanjutnya meminta anak korban untuk mengambil barang-barang berharga di rumahnya. Seolah-olah terjadi aksi pencurian. Hal itu dilakukan dengan dalih prank terhadap korban.
"Jadi ngomongnya mau ngeprank, bahwa ada pencurian. Dia suruh anak korban ambil semua barang berharga di rumahnya," jelas AKBP Sesa.
Anak korban yang percaya langsung mengiakan. Barang-barang bernilai tinggi itu diambilnya kemudian dibungkus dalam kertas kado dan dikirim dari Balikpapan ke Samarinda melalui jasa pengiriman.
"Berang pun dikirim ke Samarinda, korban baru sadar kalau sudah ditipu. Kerugian mencapai Rp 800 juta dan melapor ke Polresta Balikpapan," ucapnya.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim dengan melakukan identifikasi melalui CCTV dekat rumah korban.
"Dalam rekaman terlihat jasa pengiriman yang membawa barang lengkap dengan Nopol kendaraannya. Tim selanjutnya melakukan penyelidikan ke jasa pengiriman itu dan ditemukan bukti transfer yang nenggunakan nomor rekening atas nama pelaku," tuturnya.
Setelah dilacak pelaku rupanya berada di Kota Samarinda. Tim pun berangkat untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Diamankan juga beberapa barang bukti, seperti gelang berlian dan cincin permata," pungkas AKBP Sesa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun. Ia dijerat Pasal 378 KUHP. (an)