Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono yang juga Ketua Harian Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kukar memaparkan kebijakan yang telah dilakukan oleh TPID Kukar hingga mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat mendapatkan insentif daerah untuk mengendalikan inflasi daerah.
Kabupaten Kukar sudah menetapkan road map pengendalian inflasi daerah dari tahun 2022 sampai 2024.
Pemkab Kukar mempunyai enam upaya konkrit dalam penanganan inflasi daerah yaitu melaksanakan operasi pasar murah kerjasama Pemkab Kukar melalui Disperindag dengan Perum Bulog cabang Samarinda sudah terlaksana di 52 titik lokasi wilayah Kukar.
Data kegiatan operasi pasar pada bulan September 2023 total kuantum terjual 84,093 kilogram komoditi beras, minyak goreng, gula pasir dan tepung terigu pada 300 titik, melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang, kerjasama dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, gerakan menanam, merealisasikan BTT dan dukungan transportasi dari APBD.
Selanjutnya di Kukar juga telah ditetapkan wilayah yang rawan pangan dianggap bukan karena kurangnya pangan namun berdasarkan dari kementerian tidak adanya tenaga Kesehatan.
“Oleh karena itu dari penetapan strategi melakukan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk merekrut tenaga Kesehatan di seluruh kecamatan termasuk desa yang anggarannya dilekatkan pada BKKD dan Dishub juga kita lekatkan anggaran untuk mengangkut barang dan orang ke wilayah-wilayah yang bermasalah pada pangan," kata Sunggono.
Selin itu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) juga telah memberikan bantuan kepada masyarakat pra sejahtera melalui bantuan bagi nelayan termasuk bantuan BBM dan untuk Disperindagkop harus bisa menyelesaikan target capaian kinerja kita untuk mensertifikasi Halal UMKM kita sebanyak 60 ribu.
"Yang baru dianggarkan Rp 500 juta karena pemerintah pusat telah menginstruksikan ditahun 2024 UMKM harus mempunyai sertifikasi Halal," jelasnya.
Atas upaya pengendalian dan penanganan dampak inflasi Di Kabupaten Kukar, berdasarkan keputusan Menteri keuangan RI nomor 336 tahun 2023 tentang rincian alokasi insentif fiscal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota. Pemkab Kukar telah menerima insentif fiscal sebesar Rp 9.864.642.000 yang dimanfaatkan Kembali untuk kegiatan pengendalian dan penanganan inflasi.
“Pengendalian inflasi selain telah dilakukan oleh TPID diharapkan juga dilakukan secara Bersama – sama dari tingkat Kabupaten, kecamatan dan desa dalam pengendalian inflasi," harapnya. (Ian)