Tulis & Tekan Enter
images

Tingkat Persaingan Usaha Indonesia Tahun 2023 Meningkat

Kaltimkita.com, BANDUNG – Center Economics and Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran (UNPAD) menyimpulkan tingkat persaingan usaha di Indonesia pada tahun 2023 sedikit mengalami peningkatan. Simpulan tersebut ditunjukkan dari Indeks Persaingan Usaha (IPU) Indonesia tahun lalu yang mengalami peningkatan sebesar 0,04 dari tahun sebelumnya menjadi angka 4,91. Di tahun 2022, IPU mencapai 4,87. Hal ini menunjukkan tingkat persaingan usaha di Indonesia berada di level sedikit tinggi. Peningkatan ini menggambarkan kondisi iklim persaingan usaha di Indonesia dan kinerja daya saing persaingan yang sedikit meningkat, meski di tengah kondisi ekonomi global saat ini. Hasil pengukuran indeks ini dipaparkan Prof. Maman Setiawan dari CEDS UNPAD pada 11 Januari 2024 di Auditorium CEDS UNPAD secara hybrid kepada para pemangku kepentingan dan media. Kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan Anggota KPPU periode 2024-2029, BAPPENAS, dan tim pemenangan calon Presiden – Calon Presiden RI 2024.

Selama beberapa tahun terakhir, CEDS melakukan pengukuran IPU Indonesia dengan berbagai dimensi berupa structure-conduct-performance (SCP), dimensi regulasi, dimensi penawaran, dimensi permintaan, dan dimensi kelembagaan. Indeks tersebut diukur melalui survei terhadap 34 (tiga puluh empat) provinsi dan 15 (lima belas) sektor ekonomi dengan responden yang mewakili berbagai institusi pemangku kepentingan seperti Kamar Dagang dan Industri, akademisi, Bank Indonesia, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi. Setiap dimensi memiliki indikator-indikator terkait untuk menjelaskan masing-masing dimensi tersebut. Pengukuran ini didapatkan melalui penggunaan beberapa konsep seperti SCP (dynamic), contestable market hypotesis, quite-life hypotesis, efficient-structure hypotesis, dan new empirical industrial organization (NEIO) yang dilakukan di tiap provinsi untuk melihat ekonomi per daerah.

Lebih lanjut, berdasarkan kajian IPU tersebut, ditemukan bahwa tiga sektor memiliki tingkat persaingan usaha terendah, yakni (1) pengadaan listrik dan gas, (2) pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang, dan (3) pertambangan dan penggalian. Bahkan sektor pengadaan listrik dan gas, serta pengadaan air dan pengelolaan sampah mengalami penurunan indeks atau stagnan dibandingkan tahun lalu. Sedangkan tiga sektor dengan persaingan usaha tertinggi ada pada sektor (1) penyediaan akomodasi dan makan minum, (2) perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, dan (3) jasa keuangan dan asuransi. Meski secara rata-rata indeks mengalami kenaikan, CEDS UNPAD mengidentifikasi adanya penurunan indeks untuk dimensi struktur atau konsentrasi pasar, permintaan di pasar, dan kelembagaan persaingan usaha. Berdasarkan provinsi, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta secara berurutan menempati posisi tertinggi dalam nilai indeks. Sementara Papua Barat, D.I. Aceh, dan Maluku Utara menempati nilai indeks terendah.

Untuk itu, secara umum CEDS UNPAD merekomendasikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah untuk:

1. Mempertahankan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami peningkatan skor indeks, yaitu dimensi perilaku, kinerja, regulasi, dan penawaran;

2. Mengevaluasi dan meningkatkan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami penurunan skor indeks, yaitu dimensi struktur, permintaan dan kelembagaan;

3. Mempertahankan dan meningkatkan kinerja sektor-sektor yang mengalami peningkatan skor indeks;

4. Mengevaluasi kinerja sektor yang tidak mengalami peningkatan skor indeks (seperti pengadaan listrik dan gas, serta pengadaan air dan pengelolaan sampah); dan

5. Meningkatkan pengawasan dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap sektorsektor ekonomi yang secara konsisten memiliki IPU rendah atau berada di bawah ratarata seperti pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik dan gas, pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang, dan sektor konstruksi dan sektor real estate.

Secara khusus, CEDS UNPAD juga memberi rekomendasi kepada Pemerintah agar:

1. Dapat memfasilitasi pasar yang non diskriminatif dan tidak memfasilitasi monopoli serta menghilangkan berbagai hambatan masuk;

2. Mendorong agar terjadi stabilitas di dalam permintaan dan penawaran termasuk variasi ketersediaan input dan output dalam pasar;

3. Mendorong pengarusutamaan persaingan usaha dalam berbagai pengambilan kebijakan; dan

4. Mendorong agar peraturan yang dibuat benar-benar mendukung persaingan usaha yang sehat.

Menanggapi hasil CEDS UNPAD tersebut, Anggota KPPU Periode 2024 – 2029, M. Fanshurullah Asa menyambut baik hasil IPU dalam meningkatkan pengawasan KPPU atas sektor-sektor yang mengalami penurunan indeks. Lebih lanjut, Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, akan membahas berbagai rekomendasi yang disampaikan, serta menyampaikan hasil IPU kepada pemerintah daerah dan bagaimana hasil tersebut dapat dikaitkan dengan indikator nasional lainnya. Direktur Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional BAPPENAS, P.N. Laksmi Kusumawati, dalam tanggapannya secara umum mengkonfirmasi bahwa persaingan usaha memang masih terkonsentrasi di wilayah Barat Indonesia, dan hasil indeks yang dihasilkan sejalan dengan hasil indikator lain yang ada, misalnya trade freedom yang menunjukkan masih adanya permasalahan hambatan perdagangan di Indonesia. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar